Heboh Bagi-Bagi Bir, Pemkot Bandung Desak DPRD Perketat Perda Trantibum
Pemkot Bandung desak DPRD revisi Perda Trantibum usai heboh aksi bagi-bagi bir di ruang publik yang memicu kritik dan keresahan warga.--
Jawa Barat, Disway.id - Pemerintah Kota Bandung mendesak DPRD Kota Bandung untuk segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum (Trantibum) setelah heboh insiden bagi-bagi bir gratis di ruang publik yang memicu keresahan warga.
Wakil Wali Kota Bandung menegaskan, kejadian tersebut menjadi bukti adanya celah hukum dalam pengaturan aktivitas promosi minuman beralkohol di wilayah kota.
“Peristiwa ini harus jadi pelajaran. Perda Trantibum perlu diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang,” katanya usai rapat koordinasi di Balai Kota, Senin (28/7/2025).
BACA JUGA:Pemerintah Fasilitasi Skema Titip Jual di Meikarta, 78 Konsumen Telah Difasilitasi
Pemerintah Kota menilai Perda yang ada saat ini belum mengatur secara tegas sanksi maupun pembatasan kegiatan promosi miras, sehingga memerlukan pembaruan aturan yang lebih detail. DPRD diminta segera memasukkan revisi perda dalam program legislasi daerah prioritas tahun ini.
Insiden bagi-bagi bir tersebut sempat menuai kritik tajam dari tokoh agama dan masyarakat. Mereka menilai promosi miras di ruang publik bertentangan dengan norma kesopanan dan bisa berdampak buruk pada generasi muda.
Dengan dorongan revisi Perda Trantibum ini, Pemkot Bandung berharap pengawasan terhadap kegiatan promosi dan distribusi minuman beralkohol akan lebih ketat, sehingga citra kota tetap terjaga dan masyarakat merasa aman.***
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: