Pemprov Jawa Barat Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga September 2025
--
Cara Pembayaran
Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui dua jalur:
Offline, dengan mendatangi kantor Samsat Induk, Samsat Keliling, layanan drive-thru, atau outlet Samsat yang tersebar di berbagai daerah.
Online, menggunakan aplikasi Sambara (Samsat Mobile Jawa Barat) dan Signal (Samsat Digital Nasional), atau melalui layanan bank digital seperti DIGI bank bjb untuk memudahkan transaksi tanpa antre.
Antusiasme Masyarakat
Sejak program ini dimulai pada Maret 2025, antusiasme warga Jawa Barat sangat tinggi. Data Bapenda Jabar mencatat lebih dari 1,7 juta kendaraan telah memanfaatkan program ini, terdiri dari sekitar 1,4 juta sepeda motor dan 300 ribu mobil.
Perpanjangan program hingga 30 September 2025 memberi waktu tambahan bagi pemilik kendaraan untuk menunaikan kewajiban pajak tanpa dibebani denda. Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di Jawa Barat.***
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: