Pemerintah Turunkan Tarif Tiket Pesawat 13–14% untuk Natal dan Tahun Baru

Pemerintah Turunkan Tarif Tiket Pesawat 13–14% untuk Natal dan Tahun Baru

Kemenhub turunkan tarif tiket pesawat 13–14% untuk Natal dan Tahun Baru 2026 guna meringankan biaya perjalanan dan mendorong sektor pariwisata.--

Jakarta,Disway.id – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menurunkan tarif tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik sebesar 13 hingga 14 persen. Kebijakan ini berlaku selama periode Natal 2025 hingga Tahun Baru 2026.

 

Penurunan harga tiket tersebut dapat dinikmati untuk pembelian mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan jadwal penerbangan antara 22 Desember 2025 sampai 10 Januari 2026.

 

Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan tingginya permintaan masyarakat menjelang libur panjang akhir tahun. Pemerintah ingin memastikan biaya transportasi udara tetap terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.

BACA JUGA:Dari Jendela Pesawat, Roti Rp 400 Ribu, hingga Persoalan Dugaan Gratifikasi Kaesang Pangarep dan Erina Gudono

> “Langkah ini merupakan bentuk kehadiran negara agar masyarakat bisa bepergian dengan nyaman dan harga yang wajar, tanpa mengganggu stabilitas operasional maskapai,” ujar Juru Bicara Kemenhub dalam keterangan resminya, Selasa (21/10/2025).

 

 

 

Selain itu, Kemenhub menegaskan akan memperketat pengawasan tarif dan pelayanan agar maskapai tidak melanggar ketentuan selama masa berlaku kebijakan tersebut.

 

Dorong Pariwisata dan Ekonomi

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: