PPDB Berganti, Disdik Bekasi Mulai Sosialisasikan SPMB, Catat Tanggalnya...
SPMB Gantikan PPDB di Kabupaten Bekasi mulai disosialsikan--
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Sistem seleksi calon siswa berganti dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ke Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat pun mulai mensosialisasikan SPMB terhadap kepala SMPN se-Kabupaten Bekasi.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Imam Faturochman mengatakan, pihaknya sudah menghitung daya tampung di tiap-tiap sekolah SD-SMP Negeri di Kabupaten Bekasi.
"Jadi tidak serta merta ketika siswa yang keluar 100 harus ada semua yang masuk 100. Kami juga kan perlu berkolaborasi dengan kepala sekolah swasta yang ada di Kabupaten Bekasi," kata Imam kepada Cikarang Ekspres usai melakukan sosialisasi SPMB di SMP Negeri 4 Cikarang Selatan, Rabu (28/5/25).
Selain sekolah negeri, sambung Imam, pemda juga memperhitungkan daya tampung untuk sekolah swasta di Kabupaten Bekasi.
"Pada intinya pendidikan tidak bisa di urusi oleh pemerintah tetapi kelompok-kelompok masyarakat (pihak swasta) yang memang punya rasa kepedulian yang tinggi terhadap generasi sumber daya manusia di Kabupaten Bekasi," ucapnya.
Ia menekankan, setalah sosialisasi SPMD di tingkat kabupaten, para kepala sekolah negeri melakukan sosialisasi kepada masyarakat, baik itu melalui rapat minggon kecamatan, minggon desa dan lain sebagainya.
Diketahui, ada empat jenis jalur penerimaan murid baru SMP Negeri di Kabupaten Bekasi berikut jumah kuotanya, sepeti jalur Domisili 50 persen, Afirmasi 20 persen, Prestasi 25 persen dan Mutasi atau perpindahan orang tua murid 5 persen.
"Untuk pendaftaran dibuka mulai tanggal 19 Juni hingga 2 Juli melalui aplikasi Bebunge Pemkab Bekasi," tandasnya.
Kepala SMP Negeri 2 Tambun Selatan, Unang, mengatakan, setalah mengikuti sosialisasi ini pihaknya akan melakukan rapat internal dalam pembentukan panitia SPMD Tahun Ajaran 2025-2026,
Membuat surat pernyataan, komitmen bersama untuk melaksanakan SPMD sesuai dengan peraturan yang berlaku.
" Setelah itu mensosialisasikan SPMD Kabupaten Bekasi dalam hal ini Kepbud kepada instansi terkait. Biasanya kepala SD, para Kepala Desa, dan atau tokoh masyarakat sekitar. Itu kita lakukan agar ada semacam warning sistem bagi mereka agar mereka tidak kaget dengan sistem penerimaan murid baru tahun ini," ucapnya. (mil)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: