Pemkab Bakasi Serahkan 3.058 SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Pemkab Bakasi Serahkan 3.058 SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, dilingkungan Pemkab Bekasi.--karawangbekasi.disway.id

“Berdasarkan data dari BKPSDM saat ini jumlah ASN kita mencapai 22.504 orang yang terdiri dari 9.090 PNS, 3 CPNS, 13.411 P3K dan dengan diangkatnya 3.058 P3K Paruh Waktu, maka total ASN Kabupaten Bekasi kini menjadi 25.562 orang.” terangnya.

 

Selain itu, Bupati menyampaikan antisipasinya mengenai potensi peningkatan porsi belanja pegawai dari APBD, sehingga diperlukan dukungan lembaga legislatif dalam menjaga keseimbangan fiskal daerah.

 

“Artinya belanja pegawai kita sebelum pengangkatan PPPK Paruh Waktu saja sudah 40% lebih, ini bisa jadi meningkat. Nah ini nanti kami mohon kepada pak Ketua DPRD bisa memberikan masukan, inovasi untuk Kabupaten Bekasi.” ucapnya.

 

Sementara itu, Kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin mengatakan, 3.058 PPPK sesuai dengan ketentuan hanya mendapatkan SK dan tidak perlu dilantik.

 

" Nah ini SK semuanya sudah selesai sehingga hari ini diserahkanlah SK PPPK paruh waktu," ucapnya.

 

Endin mengungkapkan, Seperti yang di sampaikan Pak Bupati Bekasi bahwa dengan pengangkatan PPPK tentu harus kerja bareng-bareng. Untuk peningkatan PAD supaya PAD Kabupaten Bekasi mandatori nya itu 30-70 persen nya itu bisa kembali normal. 

 

" Mangkanya bukan berarti mereka guru, nakes itu kemudian hanya di seputaran itu. Minimal mereka yang menjadi obyek pajak itu sadar untuk membayar pajak. Dan memberitahukan kepada family kemudian tetangganya untuk lebih sadar lagi dalam membayar pajak. Itu mungkin salah satu harapan kita supaya kembali normal untuk mandatori belanja pegawai dan bangunan," pungkasnya. (mil)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: