Kasus Pembuangan Limbah Medis Diusut Polisi, DLHK Karawang Panggil RS Swasta, Antara Hermina dan Bayukarta?

Kasus Pembuangan Limbah Medis Diusut Polisi, DLHK Karawang Panggil RS Swasta, Antara Hermina dan Bayukarta?

--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang, bergerak cepat terkait dugaan pembuangan limbah medis yang bercampur dengan sampah domestik di Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat.

Pemanggilan rumah sakit (RS) terkait pun berlangsung pada Kamis, 10 April 2025.

Informasi yang dihimpun KBE, ada dua RS swasta yang diduga melakukan pembuangan limbah medias. Yakni, RS Hermina Karawang dan RS Bayukarta.

Di mana, pihak RS Hermina Karawang yang dipanggil hari ini masih enggan memberikan keterangan lebih lanjut.

Kasus ini juga telah menjadi atensi Polres Karawang dengan turun langsung ke lokasi untuk penyelidikan.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Hidup DLHK Karawang, Meli Rahmawati, mengatakan pemanggilan ini dilakukan untuk meminta klarifikasi dari pihak rumah sakit.

“Jadi Ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai adanya limbah medis yang bercampur dengan sampah domestik yang dibuang di sekitar pemukiman warga,” tegas dia.

Adapun dari hasil verifikasi lapangan, sambung Meli, ditemukan limbah medis seperti jarum suntik, botol obat-obatan, infus, hingga plastik bekas alat medis yang tercampur dengan sampah rumah tangga.

“Jumlahnya cukup banyak, diperkirakan mencapai tiga mobil engkel,” sebut dia.

Menurut Meli, pembuangan limbah medis itu dilakukan oleh pihak pengelola sampah swasta yang bekerja sama dengan rumah sakit tersebut.

“Diduga pihak pengelola sampah itu membuang limbah karena surat izin pembuangan ke TPA Jalupang sudah habis. Jadi mereka nekat membuangnya ke lokasi ini,” ungkapnya.

Tak hanya RS swasta, DLHK juga mengaku telah memanggil pihak pengelola sampah yang bersangkutan, namun hingga kini  belum ada tanggapan.

“Ya pihak pengelola sekarang sulit dihubungi. Kita akan terus lakukan pemanggilan,” tukas dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2PL) Dinas Kesehatan Karawang, dr. Yayuk Sri Rahayu, menegaskan bahwa limbah medis tidak boleh dibuang sembarangan karena tergolong limbah berbahaya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: