Aktivis MKB Dukung Bupati Karawang, Desak Gubernur Jabar Cabut Izin Tambang di Tamansari
ilustrasi gambar, Tambang --karawangbekasi.disway.id
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID – Aktivis dari Forum Masyarakat Karawang Bersatu (MKB), Yudi Wibisana, menyatakan dukungannya terhadap langkah Bupati Karawang Aep Syaepuloh yang meminta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk membatalkan izin pertambangan di wilayah Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Yudi menyampaikan apresiasi mendalam kepada Bupati Aep atas sikap tegasnya terhadap persoalan tambang yang dinilai meresahkan masyarakat Karawang Selatan. “Kami apresiasi dengan sepenuh hati, terima kasih yang sebanyak-banyaknya atas dukungan dari Pak Bupati yang telah bertindak tegas dalam menyikapi permasalahan ini,” kata Yudi, Senin, 14/4/2025.
Namun demikian, Yudi mengungkapkan kekecewaannya karena hingga saat ini masyarakat belum mendapat tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. “Walaupun kita kecewa karena kami masyarakat Karawang belum mendapatkan jawaban dari pemerintah provinsi Jabar baik secara tertulis ataupun yang diumumkan,” ujarnya.
Menanggapi ketidakpastian tersebut, Yudi menegaskan bahwa pihaknya bersama masyarakat Karawang Selatan akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran. “Kami akan turun aksi pada 17 April 2025 mendatang, di depan kantor perwakilan PT Jui Shin Indonesia di Pangkalan,” ungkapnya.
Yudi menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan izin tambang PT Mas Putih Belitung dan mendorong agar izin tersebut segera dicabut oleh pihak berwenang. “Kami akan terus mengawal permasalahan ini dan akan terus mendorong agar pembatalan izin tambang PT Mas Putih Belitung bisa segera terealisasi,” tegasnya.
Ia juga mendesak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk mengambil keputusan tegas dalam mencabut izin yang dianggap bermasalah tersebut. “Poinnya ada di Gubernur, jadi Gubernur Pak Dedi Mulyadi harus bertindak, keputusan tegas untuk mencabut izin Mas Putih Belitung,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yudi menyebut bahwa izin pertambangan yang diberikan kepada PT Mas Putih Belitung diduga cacat hukum. “Dasar izinnya ini cacat hukum, karena dari segi pengajuannya, penerbitan perizinannya itu kan atas dasar rekomendasi Bupati Karawang sebelumnya, yaitu Cellica Nurrachadiana melalui Bagian Ekonomi Setda Kabupaten Karawang. Padahal seharusnya, lewat yang mengurusi bagian Lingkungan Hidup,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: