DPRD Karawang Minta Larangan Galang Dana di Jalan Tidak Matikan Semangat Gotong Royong
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, Anwar Hidayat.--karawangbekasi.disway.id
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Menanggapi surat edaran Gubernur Jawa Barat tentang larangan penggalangan dana di jalan umum, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, Anwar Hidayat, menyampaikan pandangannya agar kebijakan tersebut tidak mematikan semangat gotong royong yang sudah mengakar di masyarakat.
Anwar mengatakan bahwa kebijakan tersebut secara yuridis memiliki dasar yang kuat. “Ini tentu niat baik untuk menciptakan keteraturan di ruang publik,” ujarnya, Rabu 16/4/2025.
Namun demikian, ia mengingatkan agar pemerintah tidak mengabaikan aspek sosiologis dan budaya yang hidup di tengah masyarakat, terutama dalam hal solidaritas sosial. Menurutnya, aksi galang dana di jalan merupakan bentuk kepedulian sosial yang sudah menjadi tradisi.
“Tradisi ini tumbuh dari semangat solidaritas. Banyak warga yang menggalang dana untuk membangun masjid, membantu warga sakit, atau kegiatan sosial lainnya. Ini tidak bisa dihilangkan begitu saja,” kata Anwar.
Ia mengungkapkan bahwa dari sisi politik, banyak masyarakat yang menyampaikan keresahannya kepada dirinya terkait kebijakan tersebut. “Sebagai wakil rakyat, saya punya tanggung jawab untuk menyuarakan aspirasi masyarakat. Kami tidak ingin aturan ini justru mematikan semangat gotong royong,” tegasnya.
Anwar juga menekankan pentingnya dialog antara pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan lembaga sosial agar kebijakan ini tidak menimbulkan salah paham. Ia mengusulkan agar ada komunikasi dua arah untuk mencari solusi bersama.
Sebagai alternatif, ia menyarankan agar penggalangan dana tetap dapat dilakukan secara tertib dan terorganisir. “Penggalangan bisa dilakukan melalui masjid, koperasi syariah, lembaga sosial resmi, atau platform digital,” sarannya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: