Ketua DPRD Karawang Ultimatum Perusahaan: 60% Pekerja Harus Warga Lokal!
Ketua DPRD Karawang desak perusahaan rekrut 60% tenaga kerja lokal demi tekan pengangguran, kritik pelaksanaan Perda ketenagakerjaan ikut mencuat.--
Karawang,Disway.id – Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, menegaskan pentingnya keberpihakan perusahaan terhadap tenaga kerja lokal. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor Pemda Karawang, Jumat (25/7/2025), ia mendesak agar setiap perusahaan mengutamakan perekrutan warga asli Karawang.
Menurut Endang, keberadaan ratusan industri besar di Karawang seharusnya berdampak nyata pada penyerapan tenaga kerja setempat.
Ia menekankan, minimal 60 persen karyawan yang direkrut perusahaan harus berasal dari masyarakat lokal.
BACA JUGA:Kampus Terbaik Ibukota yang Lulusannya Sukses Pimpin Perusahaan dan Pemerintahan
“Kalau perusahaan sudah berdiri dan beroperasi di Karawang, mereka wajib memberikan kontribusi nyata untuk menekan angka pengangguran di sini,” tegas Endang di hadapan peserta rapat.
Dukungan sekaligus kritik juga datang dari masyarakat. Nana Setya Permana, Sekretaris Umum Forum Karawang Utara Bergerak (FKUB), menyoroti lemahnya implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2011 terkait ketenagakerjaan.
“Kami masih melihat minimnya kejelasan dari pemerintah daerah mengenai pelaksanaan perda tersebut. Padahal ini kunci bagi warga Karawang untuk mendapat hak bekerja di tanah kelahirannya,” ujar Nana.
DPRD Karawang berharap desakan ini tidak hanya menjadi seruan, tetapi diwujudkan dalam kebijakan tegas dan pengawasan ketat.
Dengan langkah tersebut, industri di Karawang bisa benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi daerah sekaligus membuka peluang kerja yang lebih luas bagi warganya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: