Warga Poponcol Kepung BPN Karawang, Tuntut Kejelasan Konflik Lahan dengan PT AM
Ratusan warga Poponcol, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karawang pada Kamis (11/12).--karawangbekasi.disway.id
"Alhamdulillah Pak Kakan sudah memberikan jawaban yang jelas. Pengajuan PTSL warga akan diproses setelah persyaratannya lengkap. BPN meminta waktu satu bulan," ungkapnya.
Namun, ia menegaskan bahwa warga akan kembali turun aksi jika kesepakatan itu tidak dijalankan. "Kalau sampai satu bulan masih belum selesai, kami akan aksi lebih besar lagi. Bisa sampai 20 ribu orang," ancamnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPN Karawang, Uunk Din Parunggi, mengatakan pihaknya akan segera memverifikasi seluruh dokumen dari warga. "Setelah validasi clear, dalam waktu secepatnya sertifikat akan kita keluarkan," ucapnya.
Ia mengungkapkan terdapat dua hambatan utama dalam penyelesaian kasus ini: berkas warga yang belum lengkap dan adanya indikasi tumpang tindih antara girik warga dan SHGB pengembang. Proses validasi menjadi langkah penting sebelum keputusan diambil.
Terkait terbitnya SHGB yang diduga tumpang tindih, Uunk menyebut bahwa beberapa dokumen telah terbit sejak awal 2000-an, dan pihaknya akan kembali mengecek hasil plotting ulang tersebut. "Kalau penataan batas, kita libatkan masyarakat. Kita tertibkan kembali dan informasikan mengenai tata batas selanjutnya," jelasnya.
BPN menegaskan bahwa penataan batas lahan akan dilakukan segera setelah seluruh data warga terkumpul. Jika diperlukan, BPN juga akan mengirimkan surat resmi kepada pihak-pihak terkait untuk mempercepat penanganan persoalan ini.*
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: