Temuan Baru dari Hasil Periksa Intensif Pengembang Kartika Residence-CSG dan BTN, Ada Dokumen Diedit Developer

Temuan Baru dari Hasil Periksa Intensif Pengembang Kartika Residence-CSG dan BTN, Ada Dokumen Diedit Developer

Kejari Karawang geledah kantor pusat Kartika Residence--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.iD – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang melalui Seksi Tindak Pidana Khusus periksa Bank BTN Kantor Cabang Karawang, develover dan debitur atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kepada PT BAS untuk periode tahun 2021 hingga 2024. Kasus ini berpusat pada dua proyek perumahan besar, yakni Perumahan Citra Swarna Grande (CSG) dan Kartika Residence.

Penyidikan intensif ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-963/M.2.26/Fd.2/03/2026 tertanggal 30 Maret 2026, yang kemudian diperkuat dengan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor PRINT1533A/M.2.26/Fd.2/05/2026 tertanggal 13 Mei 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, Dedy Irwan Virantama mengatakan, tim Penyidik tercatat telah memeriksa sedikitnya 91 orang saksi. Yang dinilai mengetahui atau berkaitan dengan alur penyaluran kredit bermasalah ini.

"Kita periksa 91 saksi dari Bank BTN Kantor Cabang Karawang 15 Orang, Developer PT BAS  26 Orang dan debitur 50 Orang dari total 481 debitur yang terindikasi menggunakan praktik manipulasi data atau pinjam nama yang telah dipanggil, dengan debitur yang telah hadir dan memberikan keterangan," ujar Dedy didampingi Kasi Pidsus, Moslem Haraki.

Menurut dia, dari hasil pemeriksaan saksi, ditemukan fakta bahwa  dokumen administrasi persyaratan KPR diedit oleh pihak developer, baik dengan persetujuan maupun tanpa persetujuan dari debitur yang bersangkutan. 

Ditemukan fakta penggunaan joki/pinjam nama dalam pengajuan KPR. PT BAS membentuk tim KPR khusus yang bertugas mengedit dan membuat dokumen-dokumen palsu dalam pengajuan kredit. Pihak developer bekerja sama dengan HRD perusahaan untuk membuat surat keterangan kerja dan kartu identitas (ID Card) palsu guna mendukung proses manipulasi dokumen pengajuan kredit.

Selain temuan pada pihak PT BAS, lanjut Dedy, dari hasil penyidikan juga ditemukan fakta adanya kelemahan monitoring, pengawasan dokumen kredit. Serta ketidakhati-hatian dalam pengelolaan KPR oleh pihak Bank BTN Kantor Cabang Karawang, yang diduga terjadi karena PT BAS masuk dalam kategori pengembang dengan segmentasi Platinum/Gold. 

"Adapun bentuk kelalaian dan pelanggaran tersebut meliputi Bank BTN Kantor Cabang Karawang memberikan kemudahan kepada PT BAS dalam memberikan kredit indent. Serta tidak menerapkan klausul Buy Back Guarantee secara tegas kepada developer pada saatsyarat buyback telah terpenuhi, yakni ketika sertifikat belum dipecah atas nama debitur dan pembangunan belum selesai," jelasnya.

Dedy menegaskan, bahwa seluruh rangkaian proses hukum ini berjalan di atas koridor profesionalisme, objektif, akuntabel. Serta taat pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa institusinya tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum. Juga berkomitmen penuh untuk terus menyampaikan perkembangan penanganan kasus ini secara terbuka dan transparan kepada publik sesuai dengan tahapan penyidikan yang berjalan. (rie)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: