Program Mudik Gratis Pemprov DKI 2026 Klaster 2 Resmi Dibuka 25 Februari
Ilustrasi pemudik mengikuti program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta menjelang Lebaran 2026.--
Memiliki KTP DKI Jakarta (menjadi prioritas utama)
Menyertakan Kartu Keluarga (KK)
STNK bagi peserta yang membawa sepeda motor
Data kependudukan harus sesuai dengan Dukcapil
Tiket tidak dapat dipindahtangankan
Dalam satu Kartu Keluarga, maksimal empat orang dapat didaftarkan sebagai peserta mudik.
Cara Daftar Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2026
Berikut tahapan pendaftarannya:
1. Buka situs mudikgratis.jakarta.go.id
2. Isi formulir pendaftaran sesuai data diri
3. Unggah dokumen persyaratan
4. Tunggu proses verifikasi
5. Peserta yang lolos akan menerima konfirmasi resmi
Masyarakat diimbau mengisi data dengan benar dan lengkap. Kesalahan pengisian berpotensi membuat pendaftaran gagal atau tiket tidak diterbitkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: