Kebijakan Baru Mudik Gratis 2026, Pemprov DKI Perbolehkan KTP Non-DKI
Ilustrasi bus Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta yang disiapkan untuk melayani pemudik Lebaran 2026. --
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID — Kabar baik bagi masyarakat perantau. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan Program Mudik Gratis 2026 tidak hanya terbuka bagi warga ber-KTP DKI, tetapi juga memberikan kesempatan kepada pemilik KTP non-DKI untuk ikut serta.
Program mudik gratis ini telah berjalan sejak 22 Februari 2026. Meski warga Jakarta tetap menjadi prioritas utama, Pemprov DKI menegaskan tidak menutup pintu bagi masyarakat dari luar daerah selama kuota masih tersedia.
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Emanuel Kristanto, menyebut kebijakan tersebut diambil agar manfaat mudik gratis bisa dirasakan lebih luas.
“KTP DKI tetap diprioritaskan. Namun jika masih tersedia kuota dan ada masyarakat ber-KTP non-DKI, tetap kami layani,” ujarnya dikutip dari Tribrata Polri Rabu (25/2/2026).
BACA JUGA:Program Mudik Gratis Pemprov DKI 2026 Klaster 2 Resmi Dibuka 25 Februari
Pendaftaran Online, Satu KK Maksimal Empat Orang
Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2026 dilakukan secara daring melalui situs mudikgratis.jakarta.go.id.
Peserta diwajibkan mengunggah KTP dan Kartu Keluarga (KK), dengan ketentuan satu KK hanya dapat mendaftarkan maksimal empat orang.
Pendaftaran Dibagi Tiga Kluster
Untuk menghindari penumpukan peserta seperti tahun-tahun sebelumnya, sistem pendaftaran dan verifikasi dibagi menjadi tiga kluster berdasarkan tujuan mudik.
Kluster 1
Tujuan: Solo, Tasikmalaya, Palembang, Madiun, Sragen, Cilacap
Pendaftaran: 22–24 Februari 2026
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: