Pemkab Bekasi dan Pemprov Jabar Sabet Penghargaan Batas Desa Kemendagri, Ini Pertimbangannya...

Pemkab Bekasi dan Pemprov Jabar Sabet Penghargaan Batas Desa Kemendagri, Ini Pertimbangannya...

METRO JAKARTA - Prestasi Kabupaten Bekasi di kancah nasional kembali bertambah lagi. Hal itu menyusul diraihnya Penghargaan Batas Desa 2022 yang digulirkan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri (Kemedagri). Penghargaan diterima langsung Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan dengan didampingi Kepala DPMD Ida Farida dalam Rapat Koordinasi Nasional Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Rakornas PPBDes) pada 28-30 Juni 2022 di Hotel Discovery Ancol Jakarta. Selain Kabupaten Bekasi, ada lima daerah merah penghargaan Kategori Kesesuaian dengan Aspek Yuridis dalam Kegiatan Penetapan & Penegasan Batas Desa Tahun 2022 tersebut. Di antaranya, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Takalar, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Pasaman Barat, Kota Banjar. Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, John Wempi Wetipo menuturkan kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa harus memenuhi aspek teknis dan yuridis. "Sebagai walidata peta batas administrasi desa dan juga Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) Tingkat Pusat, Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kamendagri pun memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada provinsi dan kabupaten/wali kota yang telah berhasil dalam melaksanakan percepatan penetapan dan penegasan batas desa dalam memenuhi aspek yuridis," jelas dia. Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Muhammad Rizal menambahkan sesuai dengan pasal 21 ayat 2, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, aspek yuridis harus dilaporkan oleh Tim PPBDes Kabupaten/Kota kepada Tim PPBDes Provinsi dan selanjutnya dilaporkan kepada Tim PPBDes Pusat oleh Tim PPBDes Provinsi. "Laporan secara yuridis berupa peraturan bupati/wali kota yang memuat deliniasi wilayah baik secara kartometrik maupun secara terestris (Pelacakan di lapangan titik batas desa)," ujar dia. Adapun penentuan daerah (provinsi dan Kabupaten/kota) memperhatikan jumlah Peraturan bupati/wali kota yang sudah selesai, dan tidak melihat ketersediaan data digital. "Dari data itu, Kemendagri pemberikan penghargaan kepada empat provinsi dan tujuh kabupaten/kota," sebut Rizal. Untuk kategori jumlah Peraturan Bupati Terbanyak dalam Kegiatan Penetapan & Penegasan Batas Desa Tahun 2022. Yakni, Provinsi Jawa Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur. Sedangkan kategori persentase terbesar dalam Penyelesaian Penetapan dan Penegasan Batas Desa Tahun 2022 disabet Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Timur, Sumatera Selatan. Diketahui bersama,  Rakornas Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) dihadiri secara luring oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan, Kepala Dinas PMD, Kepala Bappeda dari 33 provinsi serta secara daring oleh pemerintah kabupaten/kota seluruh Indonesia. Dengan adanya Penghargaan Batas Desa 2022, dapat memberikan stimulus pemda baik ditingkat provinsi dan kabupaten/kota, agar serius mempercepat penetapan dan penegasan Batas Desa yang jelas dan tegas. Rakornas PPBDes digelar mendorong penyelesaian peta batas Desa yang ditetapkan melalui peraturan bupati/wali Kota; mewujudkan kepastian hukum atas pelaksanaan kewenangan Desa melalui peta batas Desa dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Desa; melaksanakan pemenuhan target percepatan penyelesaian peta batas Desa pada tahun 2021 sebanyak 10 Provinsi, tahun 2022 sebanyak 12 Provinsi, dan tahun 2023 sebanyak 11 Provinsi sesuai amanat Perpres Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000; Terakhir, eresmikan Sistem Informasi Tata Wilayah Desa sebagai wadah pelaporan proses penyelesaian Batas Administrasi Wilayah Desa bagi Daerah serta memberikan apresiasi kepada daerah (kabupaten/kota dan provinsi) yang sukses dalam menyelesaikan kegiatan percepatan penetapan dan penegasan batas Desa tahun 2022. (yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: