Polres Metro Bekasi Dikabarkan Segel Lokasi Galian Tanah Merah Ilegal
KABUPATEN BEKASI - Polres Metro Bekasi dikabarkan menyegel lokasi galian tanah merah ilegal di Kampung Nawit, Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Total tiga titik lokasi galian yang disegel. Berdasarkan pantauan awak media, garis polisi terpasang di salah satu excavator di lokasi galian tanah merah di Kampung Nawit Staf Trantib Pemerintah Desa (Pemdes) Kertarahayu, Nobon membenarkan ada penyegelan excavator yang dilakukan oleh Polres Metro Bekasi. Pihaknya sudah mengecek bersama Satpol-PP Kabupaten Bekasi pada Kamis,18 Agustus 2022. "Setelah kita sampai lokasi memang sudah disegel oleh pihak Polres kata informasi dari warga, kami turun bersama Pol-PP Kecamatan dan Kabupaten,"kata Nobon. Nobon mengaku tidak tahu-menahu saat penyegelan oleh pihak Polres Metro Bekasi,"Kalau dari Polres tidak ada (pemberitahuan), langsung kayanya. Kalau dari Pol-PP ada,"tuturnya. Informasi yang dihimpun, ada sejumlah pegawai di lokasi galian tanah merah ilegal yang turut diperiksa oleh Polres Metro Bekasi. Saat ini, kata dia sudah tidak aktifitas galian tanah merah yang dilakukan di tiga titik tersebut paska disegel oleh pihak Kepolisian. Nobon memastikan pengusaha galian tanah merah tidak pernah mengajukan ijin kepada Pemerintah Desa. Pihak pengusaha kerap berpindah tempat dan tidak beraturan waktu penggalian. "Ada yang ngejual ke warga mungkin dia gali. Kalau untuk perijinan ga ada, bahkan kontribusi untuk desa ga ada,"paparnya. Ia mengatakan selama aktifitas itu berlangsung warga setempat tidak ada yang melaporkan atau mengeluhkan ke pemdes. "Kalau yang kita wawancarai dari warga, sementara faktor kebutuhan warga tidak bisa dihindarkan, yang tinggi digali menjadi rata jadi produktif,"paparnya. Sementara pihak Polres Metro Bekasi belum dapat dimintai konfirmasi perihal kabar penyegelan garis polisi excavator di lokasi galian Desa Kertarahayu.(dim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: