Konsumen Adukan Meikarta ke Jokowi, Megaproyek Properti yang Terus Menuai Keluhan Pembeli

Konsumen Adukan Meikarta ke Jokowi, Megaproyek Properti yang Terus Menuai Keluhan Pembeli

KABUPATEN BEKASI- Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta mengadukan perusahaan properti PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) ke pemerintah karena persoalan gagal serah terima unit apartemen. Pengaduan ini dilayangkan ke DPR pada 23 Juni, dilanjutkan dengan pengaduan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 27 Juni lalu. Langkah ini diambil lantaran pihak konsumen merasa PT MSU selaku pemilik megaproyek Apartemen Meikarta, terindikasi tidak punya itikad baik untuk membangun apartemen, mengembalikan dana para pembeli, atau membayar kompensasi atas kerugian yang diderita konsumen sehubungan dengan pembelian/pemesanan apartemen tersebut. Ketua Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta, Aep Mulyana menjelaskan, surat mereka ke DPR berisi permintaan/permohonan agar wakil rakyat membantu korban Meikarta untuk memperoleh hak-haknya sebagai konsumen yang selama ini terabaikan dan seolah-olah dipermainkan PT MSU. "Kami anggota komunitas ingin memperjuangkan hak-hak kami dalam mendapatkan kembali dana pembelian apartemen Meikarta tersebut karena unit yang kami beli baik melalui cash keras, cash bertahap, serta pembiayaan oleh lembaga pembiayaan (bank) sudah tidak mendapatkan kepastian dan kejelasan, apakah akan dibangun atau tidak," ujar Aep dalam keterangan resminya belum lama ini. Bahkan, Aep mengungkapkan, progres pembangunan apartemen Meikarta sama sekali belum terlihat hingga saat ini. Oleh sebab itu, pihaknya berupaya melakukan berbagai langkah ringan kepada pengembang. "Namun belum mendapatkan hasil sesuai yang kami harapkan, maka dari itu Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta mencoba melakukan upaya salah satunya dengan mengadukan permasalahan kami ke DPR, dengan tujuan para konsumen apartemen Meikarta mendapatkan kembali hak-haknya," tuturnya. Baca Juga : Kawasan Meikarta Rawan Begal, yang Jadi Pemicu Lokasi Tak Pasang CCTV-PJU Sementara itu, di antara 100 orang pembeli apartemen yang tergabung dalam komunitas tersebut, belum ada seorang pun yang telah melakukan serah terima. Bahkan, pada 26 November lalu, para anggota komunitas pernah mendatangi lokasi proyek dan menyaksikan sendiri sebagian besar area Apartemen Meikarta masih berupa tanah kosong dan bangunan belum jadi. Sebagai informasi, mega proyek Meikarta terdiri dari Distrik 1, Distrik 2, dan Distrik 3. Anggota Perkumpulan ini pun terdiri dari konsumen yang membeli unit di antara ketiga distrik tersebut dan belum sama sekali menerima unit apartemen yang mereka beli. Di sisi lain, sesuai P3U (Penegasan dan persetujuan Pemesanan Unit) atau Konfirmasi Pesanan yang telah ditandatangani Pemesan dan Penerima Pesanan, PT MSU seharusnya melakukan serah terima unit apartemen pada pertengahan 2019 hingga 2020 kepada konsumen. Namun, ketika dihubungi melalui telepon, perusahaan yang berafiliasi dengan Grup Lippo ini meminta konsumen menunggu grace period selama enam bulan, yang sebelumnya tidak ada dalam perjanjian awal. Istilah grace period ini tidak pernah ada dalam perjanjian jual beli. Sementara itu, PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU) buka suara terkait keluhan yang disampaikan oleh Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta. Pengembang Kota Baru Meikarta itu menyatakan sedang melakukan kewajiban terhadap konsumen sesuai isi proposal perdamaian. "PT MSU sedang melakukan kewajibannya terhadap konsumen sesuai isi Proposal Perdamaian yang telah disahkan oleh Pengadilan Niaga No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat tanggal 18 Desember 2020," terang manajemen PT MSU lewat keterangan tertulis, Senin (15/8/2022). Menurut pihak MSU putusan tersebut telah disahkan oleh majelis hakim dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde, tertanggal 26 Juli 2021. "Putusan Homologasi tersebut telah mengikat bagi para pihak (termasuk para pembeli) dan diwajibkan para pihak untuk menghormati, tunduk dan patuh atas Putusan Homologasi tersebut," sambung keterangan PT MSU. Menurutnya, putusan Homologasi ini membuat para pembeli tidak perlu khawatir dan akan menerima unit-unitnya sesuai waktu yang ditetapkan dalam Putusan tersebut. PT MSU mengklaim telah menginformasikan hasil putusan Homologasi ini kepada seluruh pembeli yang belum menerima unit. Pelaksanaan hasil Putusan sudah dijalankan dalam bentuk serah terima unit secara bertahap sejak Maret 2021 lalu. "Sebenarnya mereka sudah mendapatkan informasi tentang putusan Homologasi ini yang mengatur waktu pembangunan apartemen hingga serah terima unitnya. Hingga saat ini, PT MSU sudah menyerahkan 1600-an unit ke para pembeli," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: