Kemenag Kabupaten Bekasi Sambut Baik Perda Penyelenggaraan Pesantren

Kemenag Kabupaten Bekasi Sambut Baik Perda Penyelenggaraan Pesantren

METRO CIKARANG - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bekasi, menyambut baik dengan di tetapkan nya Peraturan Daerah (Perda) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Pesantren. Hal tersebut dikatakan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bekasi, Sopian. "Yang jelas sebagai kementrian agama sangat bangga bahwa pesantren sekarang bukan dilirik sebelah mata lagi, tapi sebagai pejuang yang mempertahankan NKRI. Oleh karena itu patut lah pemerintah sekarang memperhatikan pondok pesantren," ungkap Sopian kepada Cikarang Ekspres, Senin (7/2). Selain sudah ditetapkannya perda penyelenggaraan pesantren oleh DPRD Jabar, Sopian menyebut, ada informasi bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi sedang membahas adanya perda kabupaten tentang pondok pesantren. "Ini yang sangat ditunggu-tunggu oleh kementerian agama, ini harapan besar karena di Bekasi ini banyak pesantren yang butuh perhatian Pemkab Bekasi," kata dia. Ia menjelaskan, di Kabupaten Bekasi ada 286 pesantren yang sudah tercatat di Kemenag, sudah mempunyai ijin operasional dan juga sudah tertata dan perlu perlindungan, perlu pengakuan serta perlu Perhatikan dari Pemkab Bekasi. "Jadi dengan adanya perda itu kita menyambut baik", imbuhnya. Ia berharap, Pemerintah Daerah dan Legislatif dalam kaitan perda ini bisa komunikasi dengan Kemenag, karena pondok pesantren dibawah naungan kemenag. " Sukur-sukur dalam sosialisasi itu kemenag dilibatkan," ujarnya. Ia juga mengatakan, bahwa semua pondok pesantren di Kabupaten Bekasi belum ada yang menolak bantuan dari Pemkab Bekasi." Selama ini mereka berharap perhatian dari pemerintah daerah," kata Sopian. Bantuan dari Kemenag melalui kerjasama dengan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Bantuan tersebut diantaranya sanitasi, adanya rehab dan pembuatan MCK. Bahkan di tahun 2022 ini juga, kemenag sudah mengusulkan 60 pesantren untuk di buatkan MCK. (mil/ygi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: