Komisi I DPRD Fokus Awasi Penataan Aset Daerah
KABUPATEN BEKASI - Semrautnya aset Pemerintah yang belum tercatat tanpa surat surat yang jelas menjadi salah satu fokus pengawasan komisi I DPRD Kabupaten Bekasi tahun ini, untuk dilakukan penataan dan pencatatan sebagai aset daerah. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukminim menyebut, tanah kas desa (TKD) adalah salah satu aset daerah yang pengelolaannya dikelola oleh pemerintah desa dan keberadaannya kebanyakan berada di luar desa. "Penataan aset pemerintah tahun ini menjadi fokus konsentrasi dari komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi. Karena banyaknya aset pemerintah yang belum tertata dengan baik dan belum teridentifikasi dengan baik cukup rentan memunculkan persengketaan," kata Ani Rukmini. Menurut Ani, keberadaan TKD yang semrawut ini dikarenakan adanya ruislag yang ugal-ugalan, sehingga keberadaannya ada yang berpindah ke desa lain, meski semuanya masih tercatat dengan baik di pemerintahan desa. "Oleh karena itulah komisi I membentuk tim fasilitas penataan aset dan sekarang sedang dikerjakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD)," kata dia. Dari hasil kunjungan ke desa - desa selama ini, kata Ani, hal yang dikeluhkan oleh setiap desa hampir semua sama, yakni TKD yang belum dikelola dengan baik. "Sekarang melalui rekomendasi dari komisi I, DPMPD, terkait fasilitasi penataan aset TKD DPMPD memerlukan anggaran. Dan sekarang on proses di tahun 2022 mereka sedang melakukan penataan aset, grosnya saya sampaikan harus teridentifikasi dengan jelas dan tersertifikasi,†terang dia. Pemanfaatan Tanah Kas Desa sendiri pada prinsipnya adalah dapat dimanfaatkan sebesar besarnya untuk kemaslahatan masyarakat. Walaupun belum teridentifikasi, kalau tercatat sebagai TKD maka desa harus bisa memanfaatkannya. "Hingga sekarang penggunaan TKD belum optimal dalam penggunaannya untuk apa. Seharusnya hasil pemanfaatan dari TKD harus jelas dan casflownya harus masuk ke rekening Desa. Jangan sampai terjadi TKD yang lama tidak dipakai dan dipakai oleh warga akhirnya warga minta klaim. Walaupun akhirnya dapat diluruskan, hal seperti ini harus dihindari maka dibutuhkan pendataan dan sertifikasi," jelas dia. (tin/mhs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: