Kejaksaan Bidik Dugaan Gratifikasi Interchange Cibitung
KABUPATEN BEKASI - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengusut dugaan gratifikasi simpang susun (interchange) Tol Cibitung-Cilincing STA 18+250. Dalam pengusutannya, penyidik memanggil mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, JT, untuk dimintai keterangannya. Selain itu, turut diperiksa dua orang lainnya yakni LS dan RT dari pihak swasta. Diduga, ketiga orang ini mengetahui dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek strategis nasional di Kabupaten Bekasi tersebut. "Dugaannya ada penerimaan sejumlah uang. Saat ini masih diperiksa sejumlah saksi," kata Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas di Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat. Bagi JT, LS dan RT, ini menjadi pemanggilan kedua. pasalnya, saat pemanggilan pertama mereka tidak hadir. "Yang bersangkutan telah kami periksa sejak jam 10 pagi tadi hingga sore," ucap Ricky. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini terkait dengan permohonan pembukaan interchange pada Jalan Tol Cibitung-Cilincing. Dalam upaya pembukaan persimpangan in, diduga melibatkan tindak gratifikasi yang berkaitan dengan kewenangan pejabat daerah. Ricky mengatakan, penyelidikan kasus ini sudah dilakukan sejak Oktober 2021 lalu dan terus dilakukan pengembangan. "Sejak Oktober kasusnya berjalan. Saksi-saksi sudah diperiksa," ucap dia. Kendati menyebut adanya dugaan pemberian uang, Ricky tidak menjelaskan lebih lanjut dari mana dan untuk siapa uang tersebut. Ricky mengatakan, rincian materi masih dalam kewenangan penyidik. "Perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan dan penyidik saat ini masih dalam tahap mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana tersebut," ucap dia. (bbs/mhs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: