Kecamatan Cikampek Pertegas Batas Desa untuk Pembangunan Lebih Tepat dan Jelas
KARAWANG - Pemerintah Kecamatan Cikampek lakukan Temu Kerja Penelusuran dan Penegasan Batas Desa Tahun 2022. Kegiatan itu dilakukan untuk memperjelas batas-batas wilayah dari 10 desa yang ada di Kecamatan Cikampek. Dengan begitu, ketentuan cakupan wilayah desa dapat dipatenkan dengan koordinat yang terdapat dipermukaan bumi. Kasi Pemerintahan Desa Kecamatan Cikampek Ari Maulana mengatakan, penelusuran dan pembatasan desa yang dilakukan dengan mengomunikasikan antar desa satu sama lain, sebagai upaya pembatasan wilayah agar lebih jelas dan tidak simpang siur. Penginputan wilayah desa itu nantinya bakal mendapatkan SK dari Gubernur tentang batas dan wilayah desa. "Penentuan (batas desa, red) pakai geometri, kesepakatan dengan tetangganya, nantinya dapat langsung di SK-kan dan menggunakan dana provinsi," kata Arie. Dengan penginputan batas wilayah desa, kata Ari, ke depannya diharapkan dapat mempercepat proses pembangunan desa. Karena pemerintah desa sudah mengetahui lebih jelas wilayah administrasi dan program pembangunan yang dilakukan oleh para kepala desa. "Ke depannya setiap desa melakukan pembangunan di desanya dengan tepat," kata Ari.
Baca Juga :Â Penataan Kolong Fly Over Cikampek Tunggu Putusan KAI
Disisi lain, Kepala Desa Kamojing Chahyadi mengatakan, selama ini desanya yang masih simpang siur tentang batasan desanya. Dengan adanya pertemuan temu kerja itu, dia jadi lebih jelasmengetahui  wilayah mana saja yang menjadi batasan di desanya. "Alhamdulillah tebayar jelas tentang batas wilayah desa kami," kata Chahyadi. Ditempat yang sama, operator surveyor penelusuran dan penegasan batas desa Qeis mengatakan, pengambilan wilayah batas desa yang menggunakan peta kerja dengan menggunakan Metode Kartometrik itu yang didasari dengan Pemendagri No 76 Tahun 2012 Tentang Penegasan Batas Desa itu bertujuan nantinya data yang terkumpul bakal dikirim ke Permendagri sebagai upgrade batas desa terbaru. "Berupa data lapangan, dan informasi batas wilayah desa. Untuk tertib administrasi, kesepakatan dan mediasi untuk disepakati batas desa itu," kata Qeis. Data yang diberikan para kades kepadanya, lanjut dia, akan diakhiri dengan nota tanda tangan para kades untuk dijadikan berita acara. Nantinya data yang sudah diberikan bakal di secara langsung dilapangan untuk ditinjau kembali data dan kenyataanya. "Bakalan ada kelanjutannya, buat di cek di lapangan," tukasnya. (gma/wyd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: