Disdukcapil Kabupaten Bekasi Bakal Integrasikan NIK dengan NPWP
Disdukcapil Kabupaten Bekasi bakal integrasikan NIK dengan NPWP. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi akan mengintegrasikan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang merupakan program pemerintah pusat yang diwacanakan tahun depan. Disdukcatpil bakal integrasikan NIK dengan NPWP. “Ya berjalan saja, jadi aturan itu NIK menjadi NPWP perorangan tinggal eksekusi dari Kementerian Keuangan saja,†ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, Hudaya, Senin (1/8). Menurut dia, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai kebijakan tersebut. Sebab sudah ada aturan yang ditetapkan bagi mereka yang kena wajib pajak atau tidak. Jadi integrasikan NIK dengan NPWP akan segera dilakukan. Baca Juga: Cara Mudah Ganti KTP Rusak di Karawang, Datang Langsung ke Disdukcatpil Bawa Saja KTP Lama Dalam UU, setiap warga negara tidak diambil pajaknya jika penghasilan per bulan tak lebih dari Rp 4,5 juta. Dengan demikian, warga dengan penghasilan Rp 54 juta/tahun tidak ditarik pajaknya. “Karena NIK sudah nasional semua dan secara otomatis NIK perorangan akan menjadi NPWP, berbeda lagi dengan badan,†katanya. Sampai saat ini, Disdukcapil Kabupaten Bekasi masih menunggu aturan petunjuk dari pemerintah pusat untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat. “Sosialisasi sampai saat ini belum, sosialisasi dari Kementerian Keuangan, kalau ada petunjuknya kita akan ikuti,†ujarnya. Sebelumnya, penggunaan NIK sebagai NPWP bakal berlaku penuh mulai tahun 2023. Penggunaan NIK sebagai NPWP diberlakukan mengingat Indonesia menuju integrasi satu data nasional. Data nasional ini akan menjadi acuan dari setiap dokumentasi, aktivitas bisnis, maupun kewajiban perpajakan warga negara. NIK digunakan sebagai basis administrasi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). (har)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: