Akui Terima Duit Proyek, Kejaksaan Karawang Harus Periksa Dedi Ahdiat
KARAWANG- Kejaksaan Negeri Karawang diminta untuk memeriksa Kepala Dinas PUPR, Dedi Ahdiat usai adanya dugaan pengakuan dia telah menerima uang jual-beli proyek pada sejumlah media massa. Kejaksaan yang saat ini tengah mendalami dugaan kasus fee proyek pokir, dinilai bisa mendapatkan keterengan kunci dari Dedi Ahdiat soal praktik dugaan jual-beli proyek khususnya di DPUPR Karawang. Pegiat anti-korupsi, Panca Jihadi Al-Panji menilai adanya pengakuan seorang rekanan berinisial HA yang telah memberikan uang kepada Dedi Ahdiat Kadis PUPR untuk mendapatkan proyek pekerjaan di PUPR,  seniali Rp 220 juta diberikan dalam tiga tahap lalu di media massa, lalu Dedi bukan membantahnya tapi justru berjanji akan menyelesaikan utang pemberian proyeknya sambil menyatakan tak akan lagi memberikan paket pekerjaan. Pernyataan itu dinilai Panji secara tidak langsung, merupakan bukti petunjuk yang sangat kuat bagi kejaksaan untuk menyelesaikan pengusutan fee proyek pokir yang diduga sangat erat kaitannya dengan praktik jual-beli proyek. “Lucunya lagi bukannya dibantah oleh Kadis PUPR tersebut, yang biasanya ada bantahan dilakukan oleh para pejabat pada umumnya ini malah diakui dan disesalkan karena ocehan HA tersebut, tambah lucunya lagi Kadis PUPR tersebut berjanji akan menyelesaikan dengan memberikan paket pekerjaan di PUPR. Dan dia mengancam tidak akan memberikan paket pekerjaan lagi,†ujar Panji. “Kejaksaan harus segera memanggil Dedi Ahdiat. Saya yakin dia bisa memberikan keterngan kunci dan sangat penting bagi penyidikan yang sedang dijalankan oleh para penydik di kejaksaan,†kata dia. Sebelumnya, Panji juga telah melaporkan Dedi Ahdiat dilaporkan ke Polda Jawa Barat soal dugaan suap atau jual-beli proyek yang dibiayai oleh APBD. “Dalam laporan ini kami meminta Polda Jabar untuk menginvestigasi dugaan gratifikasi atau penyuapan antara HA dan Kadis PUPR Kabupaten Karawang,†ujar Panji. Surat laporan ke Polda Jabar itu dilayangkan LSM Kompak Reformasi nomor surat 197/LSMKR-LP/VIII/’22 tertanggal 17 Agustus 2022 yang ditandatangani oleh sekjen LSM Kompak Reformasi, Pancajihadi AL Panji. “Saya melayangkan surat yang ditujukan ke Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat. Mudah – mudahan surat kami mendapat atensi dan ditandaklanjuti. Kita prihatin kalau ada proyek PUPR terindikasi gratifikasi atau penyuapan tentu ini akan berakibat pada kualitas pekerjaan tersebut,†ujar Panji. Menurut Panji, peraturan yang mengatur tentang gratifikasi atau suap itu ada pada pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 yang berbunyi setiap gratifikasi pada pegawai negri atau penyelenggara Negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Adapun sanksi yang menjadi ganjaran pelanggaran sekaitan dengan gratifikasi yakni pada pasal 12B ayat (2) UU No.31/1999 jo UU No.20/2021 yang berbunyi pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (mhs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: