Ridwan Kamil Instruksikan Bupati dan Walikota Ganti Kendaraan Dinas dengan Mobil Listrik

Ridwan Kamil Instruksikan Bupati dan Walikota Ganti Kendaraan Dinas dengan Mobil Listrik

BANDUNG - Gubernur Ridwan Kamil instruksikan Bupati dan Walikota di Jabar memakai kendaraan listrik. Ridwan Kamil berencana menginstruksikan kepada 27 kepala daerah di kabupaten/kota untuk mengganti kendaraan dinas atau operasionalnya menjadi mobil listrik. Instruksi itu berkaitan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Joko Widodo soal penggunaan kendaraan listrik di lingkungan pemerintahan. Katanya, instruksi ini akan diperkuat dengan surat edaran yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar. “Itu sudah pasti, tadi saya sudah mendukung artinya di dalamnya saya akan perkuat dengan surat saya kepada kepala daerah untuk melaksanakan perintah tersebut,â€ kata pria yang karib disapa Emil di Gedung Sate, Jumat (16/9). Emil mengungkapkan, bahwa ketersediaan unit masih menjadi kendala dalam peralihan kendaraan listrik. Menurutnya, sejauh ini pihak produsen masih kewalahan untuk memenuhi permintaan konsumen. Bahkan, pembeli harus menunggu hingga satu tahun untuk bisa mendapatkan unit kendaraan listrik itu. “Saya kemarin datang ke Hyundai sebagai salah satu yang memproduksi (mobil listrik) mengaku kewalaha terhadap pesanannya. Jadi kalau Anda beli mobil pesan hari ini, datangnya baru tahun depan,â€ ujarnya. Selain itu, regulasi terkait pengisian daya kendaraan listrik juga masih belum jelas. Katanya, hal itu juga dinilai menjadi salah satu penghambat akselerasi peralihan kendaraan listrik. “Hanya sekarang belum ada hitungannya, yang belum clear itu berapa kalau sejam mengisi, rupiahnya berapa itu belum teregulasi,â€ jelas dia. Lebih lanjut, eks Wali Kota Bandung itu berpendapat kalau kenaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bukan menjadi alasan utama peralihan kendaraan konvensional ke listrik. Menurutnya, peralihan kendaraan listrik harus sudah mulai dilakukan. Hal ini untuk mendukung gerakan ramah lingkungan. “Ada atau tidak adanya kenaikkan harga BBM, dunia ini memang harus sudah mulai bergeser cara pandangnya terhadap bagaimana kita bergerak menggunakan mesin-mesin berbasis listrik,â€ tuturnya. Sebelumnya, pada 13 September 2022 Presiden Joko Widodo meneken Instruksi Presiden Nomot 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan operasional dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kehadiran Inpres itu sebagai wujud komitmen Jokowi dalam menerapkan trasnsisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan.  (jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: