Polisi Ringkus Sindikat Pengoplos Gas Elpiji di Klari, Begini Barang Buktinya...

Polisi Ringkus Sindikat Pengoplos Gas Elpiji di Klari, Begini Barang Buktinya...

KARAWANG - Polres Karawang ungkap sindikat pengoplos gas elpiji bersubsidi di Desa Kiarapayung, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang. Empat orang ditetapkan menjadi tersangka. Tersangka sindikat pengoplos gas elpiji diantaranya, BR (47) warga Desa Kiarapayung, Kecamatan Klari (Pemilik tempat usaha memerintahkan EP dan EK), EP (23) dan EK (29) Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat (karyawan yang memindahkan isi gas 3 Kg ke dalam tabung gas 12 Kg), SG (46) warga Kelurahan Tunggakjati, Kecamatan Karawang Barat, (menyuplai gas kepada BR, membakar segel subsidi 3 kg dan memasang segel non subsidi pada tabung gas 5 Kg dan 12 KG). Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengatakan, penyalahgunaan elpiji bersubsidi yang dilakukan sindikat pengoplos gas elpiji, berawal dari menerima info masyarakat. Bahwa di daerah Klari terdapat orang yang melakukan penyalahgunaan gas subsidi dari tabung 3 kilogrram disuntikkan ke tabung non subsidi 12 kilogram. Baca Juga: Polda Jabar Gerebek Pengoplosan Gas LPG Subsidi ke LPG Non Subsidi di Pinggiran Jalur Pantura Patokbeusi "Kami melakukan penyelidikan, setibanya di lokasi atau rumh yang dilaporkan, menemukan dugaan beberapa orang yang sedang melakukan pemindahan tabung subsidi 3 kilogram ke 12 kilogram. Jadi ada alatnya untuk dipindahkan," kata Aldi didampingi Kasat Reskrim, AKP Arief Bastomy kepada wartawan, pada Senin (12/9/2022). Menurut Aldi, pihaknya telah melakukan periksa saksi, menyita barang bukti tabung gas, alat untuk memindahkan isi gas, segel dan uang. Pihaknya telah menetapkan 4 tersangka, diantaranya BR pemilik usaha di Klari, EP dan EK sebagai karyawan yang bekerja untuk memindahkan isi tabung gas tersebut dari 3 ke 12 kilogram. SG yang memiliki pangkalan seharusnya dari pangkalan distribusi ke masyarakat tetapi dijual ke pelaku. "Modusnya pangkalan yang harusnya dijual ke masyarakat, namun dijual kepada oknum yang akhirnya pelaku BR mengoplos atau memindahkan yang subsidi ke non dan mendapat keuntungan per tabung 12 kg mencapai Rp 76 ribu," ungkapnya. Lanjut Aldi, tersangka BR sudah menjalankan aksi sejak 2021. Dari hasil pemeriksaan pelaku telah mengoplos 39 ribu tabung subsidi ke non subsidi, akibat perbuatan tersebut Negara mengalami kerugian mencapat Rp 1,2 miliar. Barang bukti yang diamankan, 3 mobil, 419 tabung 3 kilogram, biru 114 tabung 12 kilogram, 70 tabung 5,5 kilogram berikut uang, segel dan alat untuk memindahkan. Setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan dan atau Niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau Liquepied petroleum yang di subsidi pemerintah sebagai mana Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 ttg minyak gas dan bumi sebagaimana telah di ubah oleh klaster Pasal 40 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (rie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: