Bareskrim Mabes Polri Menangkap 3 Pembuat dan Pengedar Uang Palsu di Karawang
karawang-bekasiekpres- Bareskrim Mabes Polri menangkap 3 pembuat dan pengedar uang palsu. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka pengedar uang palsu (upal) di daerah Karawang. Bareskrim Mabes Polri menangkap 3 pembuat dan pengedar uang palsu. Penangkapan berhasil dilakukan dengan melakukan undercover buy atau menyamar sebagai pembeli. Bareskrim Mabes Polri menangkap 3 pembuat dan pengedar uang palsu. "Terhadap tersangka A dan K tim melakukan undercover buy (menyamar sebagai pembeli)," ujar Kepala Sub-Direktorat IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji saat dikonfirmasi, Kamis, 6 Oktober 2022. Andri menjelaskan, awalnya penyidik menangkap tersangka A dan K pada tanggal 20 September 2022 terkait kasus uang palsu di Karawang. Setelah dilakukan pendalaman, pada 3 Oktober 2022 ditemukan satu tersangka lain berinisial FM. Baca Juga: Mau Lihat Uang Palsu? Begini Penampakan Uang Palsu Rp 50 Ribu yang Diedarkan Pelaku “Menangkap satu orang tersangka berinisial FM pada hari Senin tanggal 3 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB di Jalan Mangga Dua Raya, Jakarta Barat,†jelas dia. Menurutnya, FM merupakan residivis uang palsu pada 2018 sesuai putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta. Lebih lanjut, Andri mengatakan, polisi menyita sejumlah barang bukti dalam penangkapan tersebut. Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yakni 7.762 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, sebanyak 8 lembar uang palsu setengah jadi, kertas bahan uang palsu 5 lembar, bahan pita uang palsu sebanyak 50 lembar, handphone, KTP, dan alat pendukung pembuatan uang palsu lainnya. "Saat ini kami terus melakukan pengembangan terhadap jaringan ketiga tersangka, terutama pembuat uang palsu," ungkap Andri.**
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: