Sering Lakukan Pencurian dan Perampasan, Bocah Usia 8 Tahun Diamankan Warga

Sering Lakukan Pencurian dan Perampasan, Bocah Usia 8 Tahun Diamankan Warga

KARAWANG - Anak di bawah umur yaitu rehan usia 8 tahun diamankan oleh pak RT dan warga kojengkang RT 1/19 di kelurahan Karawang wetan (13/1/22). Menurut lurah Karawang wetan Ave Maman membenarkan rehan sendiri sering melakukan tindak pidana ringan pencurian sama perampasan. Menurut Ave waktu kemarin rehan sendiri sudah melakukan pencurian yaitu satu Handphone merk OPO dan uang tunai sebesar Rp.152.000 ribu rupiah berlokasi di palumbon sari. Lurah Karawang wetan Ave Maman sendiri akan bekerjasama dengan aktivis perlindungan anak ibu Erni dan mengambil langkah-langkah untuk penanganan khusus anak di bawah umur, yang kemungkinan langkah pertama akan di bawa ke dinsos dan langkah selanjutnya akan di serahkan ke dinas perlindungan Anak yaitu P2TP2A. "Menurut Erni aktivis perlindungan menjelaskan, Rehan yang saat ini tinggal bersama adik dari neneknya rehan sendiri sedangkan orang tua Rehan tinggal di Sukabumi dan ayah sudah meninggal," kata Erni kepada awak media. Erni sendiri sangat menyayangkan di Kabupaten Karawang masih ada yg seperti ini, Erni berpesan kepada kedua orang tua yang mempunyai anak agar anaknya di perhatikan jangan sampai anak meraka melakukan tindakan yang melawan hukum, karena akan berdampak kepada orang tuanya sendiri, dan akan memilih kerja menjadi TKW atau kerja di luar daerah, sehingga anak tidak terkontrol. "Erni menambahkan, untuk para orang tua harus benar-benar peduli dan mengawasi anaknya agar mereka tak terjerumus oleh pergaulan bebas di luar rumah oleh sebab itu sayangi anak-anak kita dan beri mereka bimbingan yang benar lebih bagus lagi bimbingan dari kedua orang tuanya agar bisa bertanggung jawab khususnya pendidikan moral dan agama sehingga anak itu bisa berkembang tumbuh menjadi anak yangg sehat dan berprestasi," ujarnnya. (mal/kbe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: