Jalan Rusak Cikalong-Cilamaya Urusan DPUPR

Jalan Rusak Cikalong-Cilamaya Urusan DPUPR

KARAWANG - Jalan Cikalong dan Cilamaya yang membentang sepanjang 12 kilometer dari Kecamatan Cilamaya Wetan hingga Kecamatan Jatisari kondisinya sudah rusak parah. Namun hingga saat ini, belum ada perbaikan yang dilakukan baik oleh Pemerintah Kabupaten Karawang mau pun pihak swasta, dalam hal ini Konsorsium PLTGU Jawa-1 (EPC). Diketahui, sejak tahun 2018 silam, perbaikan dan perawatan di jalan tersebut menjadi tanggung jawab para kontraktor PLTGU Jawa-1. Sesuai dengan Memorandum of Understanding (MoU) antara EPC dengan Pemkab Karawang yang ditandatangani pada 18 Oktober 2018. Namun, sikap saling diam yang ditunjukan Pemkab Karawang dan EPC memicu kemarahan warga. Pasalnya, kerusakan di Jalan Cikalong - Cilamaya dianggap sudah sangat membahayakan pengendara. Sikap cuek yang ditunjukan ke dua belah pihak pun memicu pertanyaan warga tentang status jalan tersebut. Kepada KBE, Perwakilan EPC PLTGU Jawa-1 Asep Sutendi terang-terangan mengungkap bahwa, MoU tentang perbaikan Jalan Cikalong - Cilamaya dengan Pemkab Karawang sudah berakhir sejak 18 September 2021 silam. Namun, lantaran belum diserah terimakan kepada Pemkab Karawang. Perbaikan jalan rusak tersebut masih akan dilakukan oleh kontraktor PLTGU Jawa-1 di awal tahun ini. "Kewajiban perbaikan memang satu kali lagi, karena sebelum berakhir Masa MoU harusnya sudah ada perbaikan dan langsung diserahterimakan ke PUPR. Namun sampai sekarang belum dilakukan perbaikan terakhir tersebut," ujar Asep Sutendi yang juga CR Manager PT General Electrik ini, kemarin (13/1) melalui pesan singkatnya. Secara teknis, kata Asep, MoU dengan Pemkab Karawang tersebut berlaku hanya tiga tahun. Terhitung sejak 18 Oktober 2018 hingga 18 September 2021. Namun karena belum diserahterimakan, perbaikan terakhir akan dilakukan EPC di awal tahun ini. "Pengajuan perbaikan sudah diajukan ke manajemen EPC, setelah dilakukan penghitungan jumlah kerusakan, sekarang kita sedang proses diskusi internal EPC untuk mendapatkan kesepakatan terkait perbaikan jalan ini," katanya. Sebelumnya, sejumlah anggota dewan dari DPRD Kabupaten Karawang melakukan sidak ke PLTGU Jawa-1 di Desa Cilamaya, Kecamatan Cilamaya Wetan. Rabu, (12/1) lalu. Kedatangan rombongan wakil rakyat ke pabrik listrik tersebut tak lain untuk menagih janji perbaikan Jalan Cikalong - Cilamaya pada EPC Jawa-1. Ketua Komisi III DPRD Karawang, Endang Sodikin mengatakan, berdasarkan laporan dari masyarakat. Kerusakan di Jalan Cikalong - Cilamaya dianggap sudah sangat membahayakan pengendara. Karena itu, pihaknya meminta EPC untuk segera melunasi janjinya memperbaiki Jalan Cikalong - Cilamaya. "Menindaklanjuti aduan masyarakat ke DPRD Karawang, kedatangan kami untuk melakukan pengawasan dan menanyakan kesiapan EPC memperbaiki Jalan Cikalong - Cilamaya," kata Endang. Di sisi lain, Ketua Komunitas Sadulurs Cilamaya (SC), Nurhaimin mengatakan, kerusakan yang terjadi di Jalan Cikalong - Cilamaya saat ini sudah sangat parah. Hal itu dapat dibuktikan dari seringnya terjadi kecelakaan lalu lintas akibat banyak lubang besar di jalan itu. "Kami atas nama masyarakat Cilamaya berharap agar PLTGU merealisasikan janjinya untuk memperbaiki akses Jalan  Cikalong - Cilamaya yang rusak," ujar Nurhaimin. Hal senada dikatakan Ketua LSM Pasukan 12, Ade Hidayat. Pihaknya mengaku kecewa dengan sikap acuh tak acuh Pemda Karawang dengan realisasi perbaikan  Jalan Cikalong - Cilamaya. Ade mengatakan, seharusnya Pemda Karawang bisa bersikap lebih tegas terkait tanggung jawab siapa perbaikan jalan rusak yang sudah menelan banyak korban itu. "Sangat disayangkan realisasi perbaikan jalan ini akhirnya menjadi lambat. Seharusnya Pemda Karawang bersikap tegas jalan ini tanggung jawab siapa," ujar pria berbadan kekar ini. "Harapan saya sih Pemda Karawang segera mengambil sikap dan merealisasikan perbaikan  jalan tersebut agar masyarakat kita merasa aman dan nyaman," pungkasnya. (wyd/mhs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: