Gelombang 3 Covid-19 Klaster Industri, Disperindag Ngaku Selama PPKM Level 1 Tidak Lakukan Pengawasan
KARAWANG - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang, Ahmad Suroto menyebut, terulangnya klaster Covid-19 di kawasan industri disebabkan melonggarnya pengawasan yang dilakukan oleh Satgas Covid-19. Lengahnya pengawasan dan minimnya angka kesadaran pekerja terhadap protokol kesehatan dituding jadi penyebab kembali melonjaknya angka positif baru di kawasan industri. "Kemungkinan semenjak PPKM level 1 kita tidak melakukan pengawasan di lapangan, mereka melakukan pelonggaran protokol kesehatan di kawasan tempat mereka bekerja," kata Suroto kepada KBE, kemarin (9/2) kemarin. Suroto menuturkan, gelombang ke tiga yang masuk ke kawasan industri di Karawang saat ini diduga berasal dari pekerja dari luar Karawang. Kemudian, mereka bersosialisasi dilingkungan kerja sehingga terjadi lagi klaster di kawasan industri. Suroto mengungkapkan, beberapa waktu lalu pihaknya sempat melakukan sidak ke salah satu pabrik di kawasan industri. Dia mengaku terkejut saat melihat para pekerja mulai tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan. "Intinya karena mereka mulai tidak disiplin, misalnya parkir motor mulai berdekatan lagi, kumpul-kumpul lagi begitu," ungkapnya. Guna mencegah penularan Covid-19 di zona industri semakin meluas. Disperindag Karawang mengaku akan bersurat dengan Satgas Covid-19 Karawang. Untuk kembali melakukan sidak dan penertiban protokol kesehatan di kawasan industri. Tujuannya, agar para pekerja dan pimpinan perusahaan kembali menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan benar. Serta mengimbau para pekerja untuk tidak berkerumun saat jam istirahat. "Kami akan melaporkan ke Satgas tentang kondisi ini. Minggu depan kita akan sidak lagi keliling kawasan," ujarnya. Suroto menegaskan, pihaknya tak akan segan melakukan teguran bahkan hingga penutupan sementara pabrik di kawasan industri di Karawang. Apa bila memang ditemukan banyak pelanggaran terkait protokol kesehatan. "Kalau bandel mungkin akan kita denda, kalau pelanggarannya cukup berat ya mungkin akan kita lakukan penutupan sementara," kata dia. "Pokoknya kita akan kembalikan kedisiplinan di kawasan industri seperti awal-awal pandemi," tegasnya. Berdasarkan Surat Edaran Mentri Perindustrian nomor 2 tahun 2022 serta PPKM di Karawang yang sudah hampir mendekati level 3. Diharapkan pimpinan perusahaan di Karawang lebih waspada lagi terhadap serangan gelombang ke tiga Covid-19. Dengan kembali melakukan pengetatan dan pengawasan terhadap para pekerjanya saat di kawasan pabrik. "Sejauh ini sudah ada puluhan yang positif dari klaster industri. Untuk data pastinya saya belum update, kemarin yang pasti sudah 20 orang lebih," pungkasnya. (wyd/mhs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: