Kaset-Kusut Pengelolaan BUMD LKM: Diguyur Duit Belasan Miliar, Dipakai Ugal-ugalan
KARAWANG - Kejaksaan Negeri Karawang dikabarkan secara marathon memeriksa sejumlah komisaris dan direksi PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM:BUMD) Karawang, Disinyalir selama beberapa tahun terakhir, negara mengalami kerugian atas pengelolaan perusahaan plat merah yang ‘ugal-ugalan’ di tubuh PT LKM. Teranyar, berbarengan dengan itu, ramai penetapan dirut baru yang menurut Kabag Ekonomi Pemkab Karawang, Sari Nurmasih merupakan hasil pilihan pansel. Hanya saja, prosesnya yang tertutup dan tiba-tiba memunculkan direktur baru, menimbulkan kecurigaan adanya kejanggalan dalam proses seleksi. Apalagi, proses seleksi yang harusnya sepaket dengan diretur operasional, namun ini tidak. Hanya penjaringan direktur utama saja. Direktur Karawang Budgeting Control (KBC) Ricky Mulyana yang getol mengritisi adanya ketidakberesan pengelolaan PT LKM Karawang juga mencurigai adanya ketidakberesan dalam tahapan seleksi direksi baru PT LKM Karawang. “Pertama begini, dari yang simple dulu yang pertanyakan mana SK pansel, pengumuman pendaftaran, kapan jadwal seleksi adminsitrasi, dan tes tulis dilaksanakan. Lalu kapan jadwal pemaparan visi-misi,†kata Ricky. “Kalau itu sudah bisa ditunjukan, baru kita kita masuk ke yang lebih serius soal dugaan sejumlah kejanggalan saat pelaksanaan,†kata Ricky. Ricky meminta Bupati Karawang, Cellica Nurchadianna tidak dulu melantik direksi baru sebelum perdebatan soal dugaan adanya ketidakberesan penjaringan atau seleksi direksi baru klir. Ia khawatir, jika kecurigaan soal adanya ketidakberesan saat proses seleksi belum beres lalu dilantik bupati, justru malah memembuat ‘bola panas’ permasalahan ini dilemparkan kepada bupati. “Kami mengingatkan, jangan sampai malah nanti bupati yang kena getahnya,†kata Mulyana. Di sisi lain, Mulyana juga mengapresiasi upaya penegak hukum untuk memeriksa komisari dan direksi PT LKM. Ia berharap penegak hukum bisa mengusut tuntas permaqsalahan di PT LKM sampai ke akar-akarnya, darimulai dugaan pengelolaan yang ‘ugal-ugalan’ sehingga mengakibatkan kredit macet atau piutang hingga Rp 5 miliar lebih, dan mengungkap potensi adanya kerugian keuangan negara dalam pengelolaan perusahaan plat merah ini. Bukan itu saja, Mulyana meminta penegak hukum juga turut mengusut dugaan ketidakberesan pada proses seleksi direksi PT LKM. “Panggil juga pejabat-pejabat terkait, darimulai sekda sebagi ketua pansel, terus Asda II serta Kabag Ekonomi untuk dimintai keterangannya,†tukas dia. Soal aset PT LKM Karawang, merujuk Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan, Hasil Konsolidasi atau Merger Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro, modal dasar PT LKM Karawang ditetapkan sebesar Rp 21 miliar, dengan komposisi kepemilikan pemegang saham terdiri dari Pemerintah Provinsi senilai 40% atau setara Rp 8,4 miliar paling tinggi, dan Pemerintah Kabupaten Karawang senilai 60% atau Rp 12,6 miliar paling rendah. Dengan demikian, secara bertahap sampai dengan tahun 2021, para pemegang saham telah menyetorkan penyertaan modal dasar kepada PT LKM Karawang dengan rincian sejak tahun 2015 sampai 2020, Pemkab Karawang sudah setor Rp 12,6 miliar (100 persen). Tercatat pemerintah provinsi hanya satu kali setor, dilakukan di tahun 2015 senilai Rp 4,05 miliar (28,93 persen).(mhs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: