Soal PHK Sepihak Terhadap Karyawan yang Hilang 4 Jarinya, PT HRI: Itu Habis Kontrak

Soal PHK Sepihak Terhadap Karyawan yang Hilang 4 Jarinya, PT HRI: Itu Habis Kontrak

[caption id="attachment_56007" align="alignright" width="150"] Bantahan managemen PT HRI terhadap pengakuan Giri Pamungkas.[/caption] KARAWANG – Setelah membuat gempar medsos dan didatangi Bupati Karawang PT Hasil Raya Industrial (HRI) membantah pernyataan Giri Pamungkas, karyawan yang hilang 4 jarinya  yang mengatakan ada PHK sepihak. Bantahan tersebut diungkapkan General Manager PT HRI Robertus Alfonso.  "Faktanya adalah Giri Pamungkas selesai atau berakhir masa PKWT-nya dan sudah dicatatkan di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karawang," kata GM PT HRI, Robertus Alfonso kepada wartawan, pada Kamis (17/2/2022). Alfonso mengatakan, bahwa Giri Pamungkas dipaksa menandatangani surat pemberitahuan berakhirnya PKWT adalah tidak benar. Pihak perusahaan hanya menyampaikan pemberitahuan berakhirnya masa kontrak PKWT sesuai perundangan yang berlaku. Untuk periode kontrak pertama Giri mulai 8 Januari 2020 hingga 7 Juli 2020 dan perpanjangan kedua 8 Juli 2020 hingga 7 Januari 2021. "Kami melakukan penindasaan terhadap Giri Pamungaks adalah tidak benar, karena perusahaan membantu dan memfasilitasi dari proses kecelakaan kerja terjadi dengan membawa ke rumah sakit. Serta pengurusan administasi pelaporan kecelakaan kerja, membantu proses pengobatan rawat jalan," jelasnya. Lanjut Alfonso, sampai proses pencairan santunan BPJS Ketenagakerjaan dan pengupayaan pengadaan tangan palsu. Perusahaan secara kemanusiaan bersedia menerima Giri Pamungkas untuk dipekerjakan kembali di PT HRI. Robertus menerangkan, kronologis kecelakaan kerja yang dialami Giri terjadi pada 18 Agustus 2020. Giri mengalami kecelakaan kerja pada saat bekerja shift 2 pukul 17:10 WIB di Mesin SIPA 3. Saat itu mesin Sipa 3 dalam kondisi mati dengan tanda lampu indicator merah yang menyala pada mesin. Saat kondisi mati tersebut, Giri mengambil produk yang sudah pada mold mesin tanpa menekan tombol emergency atau tidak mematikan mesin keseluruhan. Ketika mengambil produk tersebut tiba-tiba mesin beroperasi sehingga mold mesin menutup (beroperasi) dan menjepit jari tangan kanan Giri. Berita sebelumnya, Giri Pamungkas (27) mantan karyawan PT HRI meminta pertanggungjawaban perusahaan akibat kecelakaan kerja yang dialaminya. Peristiwa tersebut harus kehilangan empat jari kanannya dan dipaksa putus kerja secara sepihak. Giri mengatakan, ia meminta keadilan usai diputus kerja oleh perusahaan akibat kecelakaan kerja yang dialaminya pada 18 Agustus 2020 dan harus kehilangan empat jari kanan. "Saya kehilang 4 jari tangan kanan, kemudian pihak perusahaan memaksa saya untuk menandatangani pemutusan kerja dan diiming-imingi nanti mau dipekerjakan kembali," kata Giri kepada wartawan, Minggu (13/2/2022). Menurut Giri, selama dua tahun berlalu sejak kejadian, ia belum mendapatkan kejelasan dari perusahaan tentang nasibnya. "Saya menunggu lama dan tidak ada kabar dari perusahaan seperti apa tindaklanjutnya," jelas dia. Lanjut Giri, dengan peristiwa itu pula, ia mengalami cacat permanen dan tidak bisa bekerja. Sementara ia tulang punggung bagi keluarganya. "Saya saat ini cacat, dan sulit mendapatkan kerja sementara saya juga tulang punggung keluarga," ungkapnya. (rie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: