Penyidik Mulai Periksa Anggota Dewan

Penyidik Mulai Periksa Anggota Dewan

KARAWANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang mulai menjadwalkan pemeriksaan kepada para anggota dewan terkait pengusutan dugaan fee 5 persen proyek pokir ‘pokir gate’. Sejumlah anggota dewan yang sudah menerima surat panggilan mulai tak tenang. Dari sejumlah sumber KBE di lapangan, per hari ini dan besok (15-16/6) pemeriksaan terhadap sejumlah anggota dewan mulai dilakukan. Sebelumnya, Ketua DPRD Karawang, Pendi Anwar sudah terlebih dahulu diperiksa oleh penyidik pada pekan kemarin. Ia diperiksa terkait kapasisatnya sebagai ketua badan anggaran DPRD Karawang. Kejaksaan Negeri Karawang sendiri belum mengeluarkan pernyataan yang panjang mengenai proses pemeriksaan. Kepala Seksi Inteljen Kejari Karawang, Tohom Hasiholan, mengatakan pihaknya belum bisa memberikan penjelasan terkait pemeriksaan dugaan korupsi dana aspirasi yang saat ini tengah ditangani. Alasannya, proses pemeriksaan masih dalam tahap penyelidikan sehingga belum boleh memberikan informasi. “Maaf kami belum bisa memberikan informasi karena masih tahap lead (penyelidikan). Nanti setelah masuk ke penyidikan akan kita sampaikan hasil pemeriksaan kami,â€ kata Tohom. Di sisi lain, sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Martha Parulina Berliana mengatakan akan memeriksa semua penerima pokok pikiran (pokir). Hal ini berkaitan dengan adanya dugaan fee 5 persen dari anggaran pokir. Martha mengatakan, setelah pihaknya melakukan telaah atas laporan masyarakat terkait dugaan adanya fee 5 persen dari anggaran pokir, dia menyimpulkan untuk meningkatkan kasus ini menjadi penyelidikan. Untuk itu, pihaknya perlu memanggil dan memeriksa semua penerima dana pokir. “Semua mengikuti proses dan tahapan tidak bisa memeriksa seluruhnya secara bersamaan. Kapan pastinya saya belum tahu, tapi pasti akan kita jadwalkan,â€ katanya. Sementara itu, penanganan kasus dugaan fee pokok pikiran (pokir) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang mendapat respons positif dari masyarakat. Mereka menuntut kejaksaan mengungkap dugaan adanya pemberian fee sebesar 5 persen dari nilai proyek pokir.  Diketahui nilai pokir secara keseluruhan mencapai Rp600 miliar untuk eksekutif dan legislatif Karawang. Seperti dikatakan Kordinator Gerakan Mahasiswa Karawang (Gemak), Bayu Ginting, memberi apresiasi kepada Kejari Karawang yang berani menangani kasus dugaan adanya pembagiaan fee dari proyek pokir. Padahal isu adanya pemberian fee kepada penerima sudah lama didengarnya. Bahkan hal tersebut sudah menjadi rahasia umum di masyarakat. "Kami dari mahasiswa sangat mengapresiasi Kajari Karawang yang berani menangani kasus ini. Tapi harus diingat, penerima Pokir itukan pejabat negara. Artinya mereka menduduki posisi penting dalam pemerintahan. Tapi hukum tidak mengenal jabatan mereka, kalau salah yang harus dihukum," kata Bayu. Oleh karena itu, Bayu meminta Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Martha Parulina Berliana, menggunakan kaca mata kuda saat memeriksa anggota legislatif dan eksekutif. Alasannya, pemeriksaan akan lebih obyektif tanpa melihat siapa yang diperiksanya.  "Jaksa harus serius periksa, karena kasus pokir ini bukan persoalan biasa. Di tengah kehidupan masyarakat yang sulit oleh pandemi. Mereka masih berani menyalahgunakan jabatannya untuk mencari untung sendiri," katanya. Senada dengan itu, Koordinator Forum Aktivis Islam (FAIS), Sunarto, juga menyampaikan dukungannya kepada Kejari Karawang. Dugaan kasus fee pokir ini sudah mencederai hati masyarakat Karawang. APBD seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat bukan untuk segelintir orang atau kelompok saja. "Kejaksaan harus terbuka mengusut kasus ini sampai tuntas, jangan tebang pilih. Semua pejabat yang terlibat harus diperiksa," ucapnya.  (bbs/mhs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: