Sempat Bangun RS Paru Karawang, Amarta Karya Kini Dibidik KPK

Sempat Bangun RS Paru Karawang, Amarta Karya Kini Dibidik KPK

KARAWANG- PT Amarta Karya Kini Dibidik KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran duit terkait pembentukan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya (Persero) selama periode tahun 2018-2020. Di tahun 2018, sekadar informasi Hutama Karya juga menjadi pemenang tender pembangunan RS Paru Karawang yang nilai proyeknya Rp 148 Miliar di atas lahan seluas 2,2 hektare. Saat itu penunjukan Amarta Karya menjadi pemenang tender menuai banyak kontroversi, ternyata pelaksaan pembangunan yang tendernya dimenangkan oleh Amarta Karya tiba-tiba mengajak perusahaan lain yakni PT Tri Kencana untuk join operation (J.O) atau melaksanakan pembangunanya tidak seorang diri. PT Amarta Karya kini dibidik KPK terkait subkon fiktif. PT Amarta Karya kini dibidik KPK. Dugaan korupsi yang meililit Amarta Karya sedang dikejar oleh KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pihak-pihak yang sengaja membentuk subkontraktor fiktif untuk menggarap proyek di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Amarta Karya (AMKA). Subkontraktor fiktif tersebut tengah disidik KPK karena diduga telah merugikan negara dengan nominal yang cukup besar. Dugaan pembentukan subkontraktor fiktif tersebut didalami KPK lewat empat saksi, yaitu Senior VP Divisi Keuangan dan Akuntansi PT AMKA, Yohanes Goalbertus Onky Reza Githa Pradana; Supervisor di PT AMKA, M Bangkit Hutama; Pegawai Divisi EPC PT AMKA, Dodi Dudung Suhendar; serta Karyawan Swasta, Raditya Kholid Aroyo. Baca Juga:  KPK Geledah Apartemen dan Rumah di Bekasi "Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi terkait dugaan adanya beberapa subkontraktor fiktif yang sengaja dibentuk oleh pihak-pihak yang terkait perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (2/8). "Selain itu, didalami kembali dugaan adanya aliran sejumlah uang terkait pembentukan subkontraktor fiktif tersebut," ujarnya. Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus baru yang berkaitan dengan subkontraktor fiktif di proyek BUMN. Diduga, ada kerugian keuangan negara yang cukup besar terkait subkontraktor fiktif penggarap proyek di BUMN tersebut. Korupsi subkontraktor fiktif tersebut diduga terjadi di PT Amarta Karya (AMKA) pada 2018-2020. PT Amarta Karya (Persero) merupakan BUMN yang bergerak di bidang konstruksi.(bbs/mhs).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: