Temukan Perbuatan Dugaan Korupsi di BUMD LKM, Kejari Karawang Belum Rilis Nama Tersangka

Temukan Perbuatan Dugaan Korupsi di BUMD LKM, Kejari Karawang Belum Rilis Nama Tersangka

KARAWANG-- Kejaksaan Negeri Karawang bakal menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Karawang dalam waktu dekat.  Penanganan kasus korupsi mencapai Rp2 miliar di LKM Karawang itu sudah masuk tahap penyidikan. Menurut Kepala Kejari Karawang, Martha Parulina Berliana mengatakan penanganan kasus korupsi di LKM Karawang sudah masuk tahap penyidikan. Penyidik Kejari Karawang sudah menemukan perbuatan melanggar hukum  ditubuh LKM Karawang. Penyidik saat ini masih mendalami pelakunya. "Perbuatannya sudah kami temukan tinggal menetapkan tersangkanya saja," kata Martha Parulina Berliana, belum lama ini. Martha mengatakan, pihaknya sudah memeriksa 10 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan dan sejumlah dokumen  diketahui jika telah terjadi perbuatan melanggar hukum dalam tubuh LKM Karawang hingga negara dirugikan Rp2 miliar. "Ada kredit fiktif disana seolah-olah telah terjadi kredit namun setelah kita dalami lagi ternyata fiktif," katanya. Menurut Martha, Kejari Karawang mencium modus pemberian kredit fiktif dan penggunaan uang perusahaan yang dilakukan oleh oknum didalam perusahaan. Namun dia belum mau menjelaskan nama oknum tersebut.  "Masih kita proses nanti kita sampaikan lagi kalau sudah selesai pemeriksaannya," ucapnya. Sekadar informasi, Dugaan korupsi di PT LKM berkaitan dengan adanya pembiaran direksi atas kebijakan kredit pinjaman kepada para karyawan dengan limitnya cukup besar. Padahal keberadaan PT LKM Karawang bertujuan untuk kepentingan dan pemberdayaan masyarakat. Selain itu, ditemukan juga adanya manipulasi data laporan serta direksi agar PT LKM Karawang terus mendapat penyertaan modal dari Pemkab Karawang tanpa melakukan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Data fiktif yang dicairkan PT LKM Karawang memunculkan piutang tak tertagih dan merugikan negara secara besar-besaran. Piutang dari nasabah berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemerintah Kabupaten Karawang terhitung sekitar Rp 3,5 miliar. Belum termasuk hitungan kredit macet karyawan PT LKM Karawang. (bbs/mhs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: