Ngambek Gak Kebagian Proyek, Besok Pagi Puluhan Kontraktor Geruduk DPUPR Karawang

Ngambek Gak Kebagian Proyek, Besok Pagi Puluhan Kontraktor Geruduk DPUPR Karawang

KARAWANG- Buntut dari adanya dugaan monopoli ratusan paket pokok pikirkan (pokir) DPRD Karawang oleh pejabat di Dinas PUPR Karawang, puluhan pengusaha konstruksi dari sejumlah asosiasi jasa konstruksi akan menggeruduk kantor DPUPR, Senin (10/10) pagi ini. Ketua Gapensi Karawang Deden Permana kepada KBE mengatakan, sekitar 50 pelaku jasa konstruksi akan melakukan aksi sekaligus somasi terkait tidak dilibatkannya para pelaku jasa  konstruksi dalam pengerjaan kegiatan proyek pembangunan yang bersumber dari dana pokok pikiran dewan oleh Dinas PUPR.  "Besok pagi, 50 pelaku jasa konstruksi," kata Deden saat dihubungi KBE melalui telepon, Minggu (9/10). Sebelumnya diberitakan, Deden mengatakan, aksi tersebut berangkat dari kegelisahan para pelaku jasa konstruksi di Karawang, yang tidak mendapat paket pekerjaan satu pun dari total 600 paket pokir dewan.  “Ini berangkat dari kegelisahan para pelaku jasa konstruksi bukan bapensi saja, tapi beberapa Asosiasi jasa konstruksi Karawang. Terutama berangkat dari tragedi pokir yang sudah diketahui bersama kurang lebih 600 paket atau kegiatan, sebagai pelaku jasa konstruksi termasuk korban dari insiden pokir,â€ jelas Deden. Dia menambah, pihaknya bersama temen asosiasi yang lain sudah mendatangi kantor DPUPR untuk mempertanyakan terkait distribusi paket pokir, namun dengan gampangnya pihak dinas menjawab bahwa kegiatan pokir sudah tidak ada. Deden mengklaim ada 300 pelaku jasa konstruksi di Karawang tidak ada yang mendapat pekerjaan tersebut. Maka pihaknya akan melaksanakan somasi kepada pihak dinas terkait hak mereka sebagai pihak ketiga sekaligus mitra pemerintah untuk mendapatkan hak atas pekerjaan tersebut. “Lantas kemudian kami datang ke dinas PUPR, mereka dengan mudahnya bahwa sudah tidak ada kegiatan pokir, dengan seenaknya mereka mendistribusikan pekerjaan yang kurang lebih 600 kepada seseorang yang tidak berlandaskan asas keadilan, padahal asosiasi jasa konstruksi di Karawang ini, kurang lebih mencapai 300 badan usaha, maka saya sebagai Ketua Gapensi dan bagian dari Ketua forum yang disepakati untuk melaksanakan aksi somasi kepada dinas PUPR untuk menuntut hak keterbukaan distribusi kegiatan yang selama ini menjadi tren di dunia jasa konstruksi,â€ cetus dia.   Ia menduga, paket itu dimonopoli dan didistribusikan oleh pihak dinas sendiri tanpa melibatkan para asosiasi. Deden juga mencurigai pemilik modal yang melakukan distribusi atas pokir yang kata Deden jumlahnya banyak sekali. “Ini monopoli pihak dinas, dugaan kita pertama pihak internal kedua bohir, orang yang ditunjuk dinas untuk mendistribusikan pekerjaan. Maka Insya Allah hari Senin kita akan bergerak untuk meminta penjelasan kepada dinas terkait yang jumlah pokir sangat luar biasa jumlahnya,â€jelasnya. Fenomena pokir yang tidak melibatkan para asosiasi terjadi, kata Deden, disebabkan mulai tampak kasus free pokir yang sebelumnya ramai di publik yang sampai hari ini sedang ditangani oleh kejaksaan. Deden dengan tegas kepada dinas terkait agar tidak memanfaatkan konflik kasus tersebut, dan malah tidak melibatkan asosiasi, yang padahal pokir itu harus dilaksanakan oleh pihak ketiga yakni para asosiasi jasa konstruksi. “Saya kira mulai kasus pokir, kita memiliki kewajiban bahwa dalam pokir di tuangkan pada kegiatan kepada pihak kegiatan yaitu kami yang memiliki badan usaha, sertifikasi dan dilindungi undang-undang,â€ katanya. “Saya kira dinas harus bertanggung jawab jangan memanfaatkan konflik of interest atas kejadian kasus kemarin (pokir,red) yang kita ketahui bersama oleh kejaksaan, tetapi dinas jangan memanfaatkan kegaduhan ini, dinas harus melibatkan asosiasi,â€ jelasnya. Dia menduga fenomena tersebut, disebabkan unsur kesengajaan dinas terkait. Bahkan pihaknya sudah mempertanyakan hampir semua ketua asosiasi bersama anggotanya yang sebelumnya sering melaksanakan kegiatan pokir, pada tahun ini tidak dapat mendapatkan pekerjaan sama sekali. Fenomena ini tentu membuat para pelaku  jasa konstruksi mengalami kerugian.  (rul/mhs)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: