Bunuh Suami Bareng Selingkuhan, Nurhayati Dibui 18 Tahun

Bunuh Suami Bareng Selingkuhan, Nurhayati Dibui 18 Tahun

KARAWANG- Nurhayati (38) bersama dengan selingkuhannya Ade Naman (34) tega menghabisi nyawa suaminya Muhamad Ota (52). Hukuman 18 tahun bui diberikan kepada Nurhayati atas perbuatannya itu. Vonis dijatuhi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada 19 September 2022 lalu. Dalam sidang itu, duduk sebagai majelis hakim Poltak selaku ketua majelis dan dua anggotanya Dian Triastuty dan Ratmini. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nurhayati oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," ucap hakim sebagaimana petikan putusan yang dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), pada Selasa (11/10/2022). Dalam kasus ini, hakim menyatakan Nurhayati bersalah sebagaimana Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan UU nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana. "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," tutur hakim. Hakim juga menjatuhkan vonis kepada selingkuhan Nurhayati bernama Ade Naman. Hakim menjatuhkan vonis yang sama selama 18 tahun. "Menjatuhkan pidana kepada Ade Naman dengan pidana penjara selama 18 tahun," tutur hakim. Kasus ini terjadi pada awal tahun 2022 atau Januari 2022. Saat itu, warga Karawang digegerkan dengan penemuan jasad petani bersimbah darah di kediamannya di Desa Tambaksumur, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang. Jasad Ota pertama kali ditemukan oleh Nurhayati yang langsung berteriak saat menemukan kondisi suaminya bersimbah darah. Dari olah TKP yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Karawang, terdapat luka pada bagian wajah korban. Polisi melakukan serangkaian penyidikan atas kasus tersebut. Dari hasil penyelidikan, terungkap bila petani beras ini dibunuh oleh tangan istrinya dan selingkuhannya Ade Naman. Polisi pun menangkap Nurhayati dan selingkuhannya itu. (bbs/mhs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: