Kejahatan Lingkungan Merajalela di Karawang Selatan

Kejahatan Lingkungan Merajalela di Karawang Selatan

KARAWANG - Kejahatan llingkungan makin sering terjadi di Karawang Selatan. Tumpukan limbah di Kampung Menteng Desa Cigunungsari Kecamatan Tegalwaru Karawang luput dari pengawasan aparat. Bahkan ada kesan aparat dan yang berwenang melakukan pembiaran. Padahal jelas-jelas tindakan ini merupakan tindak pidana lingkungan. Dan pelakunya bisa dijerat penjara. Tumpukan tumpukan limbah tersebut diduga merupakan limbah jenis B3 (beracun dan berbahaya) yang berasal dari limbah pabrik, yang berbentuk lumpur padat mengandung minyak dan mengeluarkan aroma bau. Dan diduga berasal dari sebuah pabrik di kawasan Kosambi Klari Karawang, Kejadian ini mungkin karena kurangnya pengetahuan masyarakat sekitar akan dampak dari bahaya yang akan ditimbukan dari limbah B3 yang sangat merugikan kesehatan.  Dan dampak lingkungannya akan merusak. Timbulkan Bau Busuk Selain akan merusak ekosistem dan juga terhadap kesehatan manusia, warga di sekitar itu terkesan biasa saja,dengan keberadaan limbah tersebut. Menurut keterangan beberapa warga setempat, mereka tidak tahu bahwa tumpukan tumpukan itu adalah limbah B3 yang berbahaya tidak hanya pada lingkungan sekitar juga terhadap kesehatan manusia. Warga pun mengakui tumpukan tumpukan tanah yang berwarna hitam itu mengeluarkan aroma bau, awalnya dikira bahwa itu tanah untuk arugan lahan. Kalau itu benar limbah berbahaya,warga tidak bisa berbuat banyak hanya menyerahkan sepenuhnya pada penegak hukum dan aparat pemerintah. Cemari Kali Cigeuntis Tumpukan tumpukan limbah tersebut apa bila terus dibiarkan keberadaanya, tidak hanya akan mengancam ekosistem lingkungan dan kesehatan di sekitar, melainkan akan mencemari juga air Sungai Kali Cigeuntis. Karrna keberadaan tumpukan limbah tersebut,hanya beberapa meter dari Kali Cigeuntis. Sementara itu dalam penulusuran di lokasi limbah, sang pemilik lahan mengaku tertipu oleh kiriman urugan lahannya. Pemilik lahan bernama Aji saat ditemui di kediamannya di Kampung Menteng Desa Cigunungsari Kecamatan Tegalwaru menjelaskan, awalnya dirinya dihubungi melalui telepon seluler oleh rekannya. Katannya, ujar Aji, kalau ia butuh urugan nanti dikirim begitu. ."Saya jawab silahkan saja. Memang saya lagi butuh urugan, tapi saya mau yang gratis. Sudah berjalan beberapa hari saya kaget ternyata yang dikirim untuk material urugan tersebut bukan berangkal melainkan limbah B3. Maka langsung saya setop minta untuk diangkut lagi. Tapi sampai saat ini masih belum juga diangkut, " papar Aji. Sementara itu praktisi lingkungan di Karawang Selatan H Agus Bisri mengaku sangat geram dengan tindakan ini. Atas tindak kejahatan lingkungan ini ia berencana segera melaporkannya ke pihak yang berwajib. "Setiap orang yang menghasilkan Limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana di maksud dalam Pasal 59 dapat dipidana dengan penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak tiga miliar rupiah. (gus/kbe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: