Komit Bantu KSP Lengkapi Perizinan Usaha, Dinkop UKM Segera Gelar Kegiatan Sosialisasi
KARAWANG - Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop UKM) Kabupaten Karawang, berkomitmen untuk membantu pengelola koperasi dalam melengkapi perizinan di Kabupaten Karawang. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Kemenkop UKM RI nomor 33 tahun 2021 tentang perizinan usaha koperasi simpan pinjam (KSP) oleh koperasi di seluruh Indonesia. Kepala Dinkop UKM Karawang, Ade Sudiana melalui Kepala Bidang Pengembangan dan Perizinan Koperasi, Diah Mira Desi Avianti mengatakan, saat ini setidaknya ada 34 KSP di Karawang yang masih belum menyelesaikan proses perizinan untuk memiliki Nomor Induk Bersama (NIB). Mira menyebut, kebanyakan KSP di Karawang masih kesulitan menyelesaikan proses perizinan karena belum memahami sistem. Karena itu, dalam waktu dekat Dinkop UKM Karawang bakal memfasilitasi puluhan koperasi ini melalui kegiatan Sosialisasi Perizinan Usaha bagi KSP di Kabupaten Karawang. "Ternyata masih banyak KSP di Karawang yang belum memahami sistem OSS. Karena itu kita akan fasilitasi melalui kegiatan sosialisasi perizinan usaha KSP," ujar Mira kepada KBE, Senin (14/2) di ruang kerjanya. Mira menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, ada sejumlah pedoman yang harus ditaati oleh pengelola koperasi di daerah. KSP sebagai salah satu jenis usaha berisiko, dipandang perlu melengkapi syarat-syarat perizinan guna memberikan kepastian hukum dalam memberi pelayanan kepada masyarakat. "Tujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelayanan kepada masyarakat, percepatan peningkatan usaha yang terintegrasi elektronik dan transparan," kata Mira. Lebih lanjut Mira menjelaskan, untuk membuka kantor cabang, kantor kas, mau pun turunan usaha lainnya, koperasi wajib mengikuti alur perizinan sesuai ketentuan pemerintah. Syarat pertama, kata Mira, KSP wajib memiliki legalitas minimal akta koperasi. Kemudian, melakukan pendaftaran via OSS, lalu melengkapi persyaratan dan mengunggahnya ke dalam sistem. "Salah satu syaratnya harus punya storan awal, untuk koperasi kabupaten itu Rp 15 juta, provinsi Rp 75 juta, koperasi nasional Rp 375 juta," paparnya. Selanjutnya, bukti kepemilikan storan awal dibuktikan melalui fotocopy rekening tabungan atas nama koperasi tersebut. Baru kemudian menyiapkan rencana kerja minimal tiga tahun, mendaftar secara administrasi, dan barulah membuka usaha simpan pinjam. Selain itu, dibutuhkan juga persyaratan lain berupa kepemilikan kantor, daftar sarana dan prasarana kerja, daftar nama pengurus hingga pengawas koperasi lengkap di dalam Curriculum Vitae (CV). "Terakhir KSP wajib membuat komitmen kerja yang disampaikan langsung kepada bupati. Misalnya siap memberikan bantuan modal lunak untuk pengusaha kecil di sekitar," jelasnya. Hingga awal tahun 2022 ini, kata Mira, di Karawang tercatat ada 98 koperasi simpan pinjam yang tersebar di 30 kecamatan se-Kabupaten Karawang. Melalui sosialisasi ini, diharapkan akan menambah jumlah KSP di Karawang. Untuk membantu pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional. "Hadirnya banyak KSP baru di Karawang secara perlahan mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya pedagang kecil yang butuh tambahan modal," ucapnya. (wyd/kbe)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: