Sidang Korupsi Damparit Distan Karawang, Hadirkan Enam Kelompok Tani
BANDUNG- Persidangan kasus dugaan korupsi proyek DAM Parit di Dinas Pertanian (Distan) Karawang kembali berlanjut di Pengadilan Tipikor Bandung, kemarin (22/6). Pada persidangan kali ini, jaksa dari Kejari Karawang menghadirkan enam orang saksi dari kelompok tani. Mereka merupakan penerima manfaat sekaligus penerima dana bantuan dari pemerintah pusat. Pada sidang korupsi damparit Distan Karawang kali ini, terdakwa Usmaniah mengikuti persidangan secara online. Sementara para saksi hadir langsung di muka persidangan. Kejaksaan Akhirnya Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Damparit di Karawang Terdakwa pada perkara ini didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara sebesar Rp 1,046 miliar dan total dana bantuan sebesar Rp 9 miliar di tahun 2018. Jaksa menilai terdakwa telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Pada persidangan, seluruh saksi ditanyai soal penerimaan anggaran dan pelaksanaan pekerjaan. Masing-masing saksi merupakan ketua dari kelompok tani.Mereka ada yang menerima bantuan Rp 60 hingga Rp 80 juta. Para saksi memastikan pekerjaan DAM Parit sudah selesai dilakukan. Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Martha Parulina Berlina mengatakan, penetapan tersangka setelah pihaknya memeriksa 172 orang saksi dan 8 saksi ahli. Jaksa Geladah Kantor Dinas Pertanian, Kadistan Tak Ada di Tempat Dari keterangan saksi-saksi itu, tersangka meminta uang pungutan dari bantuan pembangunan DAM parit dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pertanian yang diberikan kepada 109 kelompok tani di Karawang. "109 kelompok tani ini diberikan anggaran Rp 50-90 juta, pada tataran pelaksanaannya terjadi pungutan-pungutan dilakukan beberapa orang. Dan berdasarkan keterangan mereka mengaku disuruh oleh tersangka Us," ungkapnya. Dijelaskan Martha, pungutan itu tak hanya dilakukan oleh anak buahnya. Tersangka juga beberapa kali turut secara langsung melakukan pungutan tersebut. Pungutan dilakukan ada yang dipotong usai anggaran itu ditransfer langsung dari Kementerian Pertanian ke rekening kelompok tani, ada juga yang diantarkan diserahkan langsung. "Dari semua saksi-saksi yang diperiksa itu semua mengarah ke tersangka. Jadi aktor intelektual yang kami cari tidak kami temukan selain tersangka," katanya. (bbs/mhs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: