MTsN 2 Terapkan PTM Terbatas 50 Persen

MTsN 2 Terapkan PTM Terbatas 50 Persen

KARAWANG - Di saat satuan pendidikan di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Karawang mulai jenjang PAUD, SD, SMP dan PKBM melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ), satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan melakukan penyesuaian terhadap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terkait pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Karawang menjadi satu di antara banyak satuan pendidikan di bawah Kemenag yang tetap melaksanakan PTM. Namun, madrasah yang berlokasi di Kecamatan Jatisari ini melakukan respons cepat terkait instruksi dan kebijakan pemerintah yaitu menerapkan kegiatan PTM Terbatas dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas mulai Senin (7/2). "Ya mulai hari ini (kemarin) MTsN 2 Karawang tak lagi menerapkan PTM 100 persen, tapi membatasinya menjadi 50 persen," ujar Kepala MTsN 2 Karawang, Suparwoto, kepada KBE, Senin (7/1). Menurut Suparwoto, PTM 50 persen diberlakukan sesuai Surat Edaran Menteri Agama No SE 03 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang dikeluarkan pada 3 Februari 2022. "Dalam SE tersebut tertulis, PTM Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan pemberlakuan PPKM level 2. Dan saat ini Karawang berstatus PPKM level 2," jelasnya. Selain diberlakukan PTM Terbatas 50 persen, Suparwoto menyampaikan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, ia mengeluarkan Keputusan Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Karawang No 012/Mts.10.124/PP.005/01/2022 tanggal 18 Januari 2022 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama. Yaitu menetapkan Aparatur Sipil Negara yang menjabat sebagai guru dan tenaga kependidikan (GTK) di lingkungan MTsN 2 Karawang yang berusia lebih dari 55 tahun agar melakukan tugas kedinasan dari rumah (WFH/Work From Home) dan guru mengajar secara daring. Keputusan tersebut, lanjut Suparwoto, diambil berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama No 2 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara tanggal 17 Januari 2022, dan juga Surat Edaran dari Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Jawa Barat No B.779/Kw.10/11/PP.00/01/2022 tentang Penyampaian Surat Edaran Penyesuaian Penyelenggaraan Pembelajaran di Madrasah dalam Mengantisipasi Penyebaran Varian Omicron, Covid-19 tanggal 31 Januari 2022. "Total ada 10 guru dan tenaga kependidikan yang berusia lebih dari 55 tahun dan saat ini mereka melaksanakan tugas secara WFH," ucapnya. "Semoga pelaksanaan PTM Terbatas 50 persen dan WFH bagi GTK yang berusia lebih dari 55 tahun tidak terus berlanjut. Dalam artian, pandemi Covid-19 di Indonesia segera berakhir," harapnya menambahkan. (ayi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: