Meresahkan, Komplotan Pencuri Spesialis Hewan Ternak Kambing Ditangkap

Meresahkan, Komplotan Pencuri Spesialis Hewan Ternak Kambing Ditangkap

PURWAKARTA - Dua dari tiga kawanan pencuri kambing ditangkap dan dihakimi massa beberapa waktu lalu di Desa Kutamanah, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta, kini harus menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Purwakarta. Satu pelaku masih diburu polisi. Diketahui, dalam aksinya, para pelaku meracuni kambing milik korban hingga mati dan menjual bangkainya ke penadah daging kambing. Kedua pelaku diketahui bernama Muhamad Rizki (20) dan Febi Maulana (20) warga Desa Selaawi, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta. Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto melalui Kasat Reskrim, AKP Arief Bastomy, mengatakan, aksi para pelaku sangat meresahkan warga lantaran kerap beraksi di sejumlah tempat di Purwakarta dengan modus yang sama. Sementara, pada aksi terakhir di Desa Kutamanah, Kecamatan Sukasari, para pelaku telah kepergok warga sekitar. Sehingga sempat menjadi bulan-bulanan masa hingga diamankan di Kantor desa setempat. "Kedua pelaku ini sudah melakukan aksi serupa di lokasi yang sama sebanyak dua kali. Adapun modus yang dilakukan, ialah dengan meracuni kambing sasaran hingga mati. Setelah kambing mati kemudian dibawa dan diperjualbelikan," ungkap pria yang akrab disapa Tomy itu, pada Sabtu (8/1/2022). Menurut Tomy, petugas masih mengejar seorang pelaku yang merupakan otak dari aksi pencurian ini. Pelaku yang buron ini memiliki ide pencurian dan menjual bangkai daging kambing itu. "Untuk penjualan kemana dan berapa (bangkai kambing) kami masih melakukan penyelidikan, karena satu orang masih DPO (otak pencurian)," ujar Tomy. Selain mengamankan pelaku, polisi polisi menyita barang bukti satu bungkus fortas dan tiga karung yang digunakan untuk membawa kambing curian. "Pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," tegas Tomy. (san/rie/kbe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: