Cegah Penularan Covid-19, Lapas Purwakarta Sosialisasikan Perkemenkumham No 43 Ke WBP
PURWAKARTA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Purwakarta sosialisasikan Permenkumham No 43 Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 Kepada Seluruh Warga Binaan yang ada di Lapas Kelas IIB Purwakarta. Kalapas Kelas IIB Purwakarta, Sopiana mengatakan kegiatan ini dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I No.43 tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, ke Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Purwakarta. “Adanya point-point penting yang harus dipahami WBP terkait Permenkumham No 43 Tahun 2021. Point-point telah kami sampaikan, nanti jika masih terdapat pertanyaan bisa langsung bertanya,†kata Sopiana, pada Rabu (12/1/2022). Sopiana mengungkapkan, pada dasarnya pelaksanaan Asimilasi berdasarkan kebijakan ini sama dengan sebelumnya. Untuk itu, Sopiana berharap narapidana tidak melakukan pelanggaran tata tertib, apalagi yang tercatat dalam buku Register F. “Kami berproses dengan cepat dan tepat. Syarat dan ketentuan harus lengkap untuk mengikuti asimilasi tersebut, Tentunya pelaksanaan Asimiliasi tidak dipungut biaya alias gratis,†ungkapnya. Untuk itu, Sopiana mengimbau kepada seluruh warga binaan untuk mematuhi setiap peraturan yang berlaku dan tidak melakukan pelanggaran guna tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta untuk kenyaman bersama dan agar dapat memperoleh hak-hak mereka sepenuhnya. Sopian mengajak seluruh warga binaan agar, sama-sama menjaga keamanan, kebersihan dan kondusifitas Lapas Kelas IIB Purwakarta, guna terlaksananya kegiatan pembinaan. “Mari kita jaga bersama keamanan, kebersihan dan kekondusifan Lapas Kelas IIB Purwakarta ini,†pungkasnya. (san/rie/kbe)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: