Jadi Tersangka, Kades Jatimekar Diberhentikan

Jadi Tersangka, Kades Jatimekar Diberhentikan

PURWAKARTA – Kepala desa (Kades) Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, berinisial K (33) resmi diberhentikan setelah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta. Pemberhentian sementara ini diputuskan oleh Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) bernomor 141.1/Kep.734-DPMD/2021. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo melalui Kepala Bidang Pemerintah Desa, Usep Sukanda mengatakan pemberhentian sementara Kades Jatimekar diberlakukan sejak 28 Desember 2021 silam. “Kades Jatimekar sudah diberhentikan sementara oleh Bupati Purwakarta yang tertuang dalam SK nomor 141.1/Kep.734-DPMD/2021, Tanggal 28 Desember 2021,â€ ucap Usep saat dihubungi melalui telepon selulernya, pada Senin (17/1/2022). Dijelaskannya, pemberhentian sementara Kades Jatimekar dilakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa. “Pemberhentian sementara dilakukan sampai adanya putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,â€ jelasnya. Usep menambahkan, untuk penggantinya adalah Sekretaris Desa (Sekdes) Jatimekar yang akan menjabat Pelalsana Tugas (Plt) Kades Jatimekar. “Sampai inkrah, baru diberhentikan otomatis. Sambil menunggu proses peradilan ditetapkan pengadilan, sekarang diisi dulu oleh Plt sekdes,â€ ungkap Usep. Diketahui, Kades tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa Jatimekar pada 19 November 2021 lalu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta dan kini masih menunggu proses penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Purwakarta. Sebelumnya, Kades Jatimekar, resmi ditahan Kejari Purwakarta, Jawa Barat, pada Rabu, 29 September 2021, silam, dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp1,2 miliar. Kini, Kades Jatimekar di tahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Purwakarta. (san/rie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: