Tindaklanjuti Putusan MA, Kejari Eksekusi Pidana Tambahan PT IBR

Tindaklanjuti Putusan MA, Kejari Eksekusi Pidana Tambahan PT IBR

PURWAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta melaksanakan eksekusi pidana tambahan terhadap PT Indo Bharat Rayon (IBR), di Kantor Kejari Purwakarta. Pelaksanaan eksekusi pidana tambahan terhadap PT Indo Bharat tersebut menindaklanjuti hasil dari pertemuan sebelumnya yang diadakan di Hotel Harper Purwakarta pada hari Kamis, 23 Desember 2021. Dalam pertemuan tersebut PT Indo Bharat Rayon memaparkan terkait hasil pelaksanaan pidana tambahan untuk membersihkan limbah B3 yang tertimbun di Rawa Kalimati hingga kedalaman Rawa kalimati menjadi seperti sedia kala. Dalam putusan Mahkamah Agung RI Tingkat Kasasi No.574 K/ Pid.Sus – LH /2017/ tanggal 18 Juli 2017, PT Indo Bharat Rayon diharuskan melaksanakan pidana. Dengan membersihkan (to clean up) limbah B3 yang tertimbun di Rawa Kalimati hingga kedalaman Rawa Kalimati menjadi seperti sedia kala. "Kejari Purwakarta selaku eksekutor melaksanakan eksekusi perkara dengan terpidana PT Indo Bharat Rayon atas pidana tambahan berupa membersihkan limbah B3 yang tertimbun di Rawa Kalimati hingga kedalaman Rawa kalimati menjadi seperti sedia kala dan dibuatkan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Yulitaria, Senin (7/2/2022). Menurut Yulitaria, pidana tambahan yang dimaksud yaitu berupa membersihkan Rawa Kalimati telah dilakukan secara bertahap oleh PT Indo Bharat selama kurang lebih hampir 2 (dua) tahun. Pembersihan dimulai dari Oktober 2019 secara bertahap yang mana pelaksanaannya tersebut tidak dilakukan secara langsung dan sekaligus dikarenakan ada pandemi Covid-19. "Selama proses clean up tersebut, Jaksa Penuntut Umum selaku eksekutor dari Kejari Purwakarta ikut memantau dan melihat serta mengawasi langsung proses tersebut sampai dengan terakhir pada bulan November 2021 bersama dengan tim dari Kementerian Lingkungan Hidup," jelasnya. Akhirnya Kementerian Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa PT Indo Bharat Rayon telah lolos verifikasi dan menyatakan bahwa Rawa Kalimati telah bersih dan kembali kepada keadaan semula. "Hal tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor Sk. 887/MENLHK-PSDLB3/PLB.4/12/2021 tentang Penetapan Status Telah Selesainya Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3 di Desa Cilangkap Kecamatan Babakan Cikao Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat oleh PT Indo Bharat Rayon," ungkapnya. Pelaksanaan eksekusi pidana tambahan tersebut dihadiri langsung Presiden Direktur PT Indo Bharat Rayon, Bharath Kumar dan jajaran, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Purwakarta serta pejabat di lingkungan di Kejari Purwakarta. Seperti diketahui, dalam putusan Mahkamah Agung RI Tingkat Kasasi No.574 K/ Pid.Sus – LH /2017/ tanggal 18 Juli 2017, PT Indo Bharat Rayon dinyatakan bersalah telah menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukukan pengelolaan berdasarkan aturan yang berlaku secara berlanjut. PT Indo Bharat Rayon dijatuhi pidana penjara diwakili oleh Sibnath Agarwalla selama 1 (satu) tahun dengan masa percobaan 2 (dua) Tahun. Kemudian PT Indo Bharat Rayon diharuskan membayar pidana denda sebesar Rp2 miliar. Denda tersebut telah dilakukan dan disetorkan melalui BRI Cabang Purwakarta pada tanggal 22 Januari 2018. Selain itu, PT Indo Bharat Rayon juga diharuskan melaksanakan pidana tambahan, yakni membersihkan limbah B3 yang tertimbun di Rawa Kalimati hingga kedalaman Rawa kalimati menjadi seperti sedia kala. (san/rie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: