Kecelakaan Maut, 3 Orang Meninggal, Sopir Avanza Jadi Tersangka

Kecelakaan Maut, 3 Orang Meninggal, Sopir Avanza Jadi Tersangka

POLISI menetapkan SA, sopir Toyota Avanza yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Raya Gunung Kencana-Cileles, Kabupaten Lebak, Banten. Kecelakaan maut itu menewaskan tiga orang. "Kami tetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan hingga gelar perkara di lokasi kejadian," kata Kasat Lantas Polres Lebak AKP Kresna Ajie Perkasa, Minggu (7/11). Penetapan tersangka setelah tim penyidik melakukan gelar perkara dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sejak terjadi kecelakaan tersebut. "Kami juga melakukan penyitaan barang bukti kendaraan yang terlibat kecelakaan itu," kata Kresna. Dia menjelaskan dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) memperoleh fakta-fakta hukum yang jelas untuk meningkatkan status SA sebagai tersangka. Atas kelalaiannya mengakibatkan korban meninggal dunia, SA dikenakan Pasal 310 ayat (4) dan ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp12.000.000. "Setelah SA ditetapkan sebagai tersangka, maka dilakukan pengecekan kesehatan serta swab antigen dengan hasil nonreaktif dan dilakukan penahanan," katanya. (bbs/jpnn/kbe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: