Polisi Tingkatkan Dugaan Ijazah Palsu ke Penyidikan
PURWAKARTA – Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang digunakan Kepala Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, berinisial NH. Satreskrim Polres Purwakarta terus melanjutkan proses tersebut. Laporan tersebut, bernomor LP/B/917/X/2021/SPKT/POLRES PURWAKARTA POLDA JABAR, tanggal 21 Oktober 2021. Penggunaan ijazah palsu yang digunakan NH, pertama kali mencuat saat gelaran Pilkades 2021 lalu. “Kami telah meningkatkan prosesnya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan untuk kasus dugaan penggunaan ijazah palsu,†kata Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto melalui Kasat Reskrim, AKP Arief Bastomy. Pria yang akrab disapa Tomy mengatakan, untuk melengkapi proses penyidikan, ditambahkan Tomy, pihkanya pun telah melakukan pemanggilan dan lakukan pemeriksaan sejumlah saksi dari sejumlah pihak terkait berkenaan dugaan izajah palsu tersebut. "Kita sudah lakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi, dan kita sudah meminta keterangan dari Dinas pendidikan Kabupaten Purwakarta serta Dinas Pendidikan Jawa Barat," jelasnya. Terkait kemungkinan adanya penetapan tersangka dalam kasus tersebut, Tomy belum berkenan mengungkapkannya. Kini pihaknya masih terfokus pada penyidikan seperti melakukan pengambilan keterangan dan pengumpulan bukti kepada pihak-pihak terkait. “Tersangka belum, semua masih penyidikan atau meminta keterangan dan pemeriksaan saksi dari pihak terkait. Jadi belum ada penetapan tersangka,†ungkapnya. Berita sebelumnya, Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta akan bertindak kasus dugaan ijazah palsu Kepala Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta berinial NH, jika yang bersangkutan benar terbukti bersalah di mata hukum. Kepala Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo mengatakan, akan bertindak jika yang bersangkutan benar terbukti bersalah di mata hukum. Kasus dugaan ijazah palsu Kepala Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta berinisial NH tengah diselidiki pihak kepolisian. “Saat ini melihat perkembangan dan prosesnya terlebih dahulu. Namun berdasarkan regulasi yang ada jika terbukti menggunakan ijazah palsu sesuai dengan putusan pengadilan yang inkrah,†kaya Jaya. “Akan mengambil sikap terkait dengan putusan bupati tentang pelantikan yang bersangkutan. Kita ikuti saja prosesnya seperti apa, kalau terbukti baru kita akan mengambil sikap,†pungkas Jaya. (san/rie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: