Disporaparbud Dorong Pengembangan Pelaku Ekraf

Disporaparbud Dorong Pengembangan Pelaku Ekraf

PURWAKARTA – Dorong pengembangan pelaku ekonomi kreatif (ekraf). Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan (Disporaparbud) Kabupaten Purwakarta sosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Disporaparbud telah menyosialisasikan PP tersebut kepada para pelaku ekraf di wilayahnya. Dengan adanya peraturan tersebut bisa menjadi sebuah pijakan bagi para pelaku ekraf untuk lebih berkembang lagi. “Ekonomi kreatif bisa menjadi salah satu urat nadi perekonomian masyarakat,â€ kata Kepala Bidang Pariwsata Disporaparbud Kabupaten Purwakarta Acep Yulimulya. Menurut Acep, di tahun 2021 di wilayah kerjanya terdapat 17 subsektor ekonomi kreatif. Yaitu, sektor kuliner, kriya/cindramata, seni rupa dan desain grafis. Sudah ada sebanyak 168 pelaku usaha. “Untuk sosialisasi PP kemarin, di daerah itu lebih ke membahas potensi dan kebijakan dari ekraf tersebut,â€ ungkapnya. Lanjut Acep, sejauh ini pengembangan Ekraf menjadi salah satu fokus pemerintahan dalam upaya penguatan ekonomi kerakyatan dan industri mandiri yang berwawasan lingkungan. Sehingga, para pelaku Ekraf harus selalu disupport. Sebelumnya, pemerintah menerbitkan PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Beleid yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli 2022 itu mulai berlaku 1 tahun sejak tanggal diundangkan. Langkah pemerintah ini, diklaim bisa menjadi sebuah terobosan bahwa hak cipta atau hak kekayaan intelektual (HKI). Bisa digunakan menjadi jaminan bagi pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan kemudahan sumber pembiayaan dari lembaga keuangan. (bbs/rie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: