Mengenal Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Kena PHK Tetap Gajian 6 Bulan

Mengenal Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Kena PHK Tetap Gajian 6 Bulan

JAKARTA - Pemerintah mengubah ketentuan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Kini, klaim JHT baru dapat dilakukan 100 persen saat pekerja pada usia masa pensiun, yaitu 56 tahun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia (kepada ahli waris). Ketentuan tersebut diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah menjelaskan, program jaminan kehilangan pekerjaan akan diterima oleh pekerja ketika mengalami PHK. Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah program yang akan memberikan manfaat bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam bentuk uang tunai. “Sangat jahat kalau pemerintah membiarkan ketika PHK dalam kondisi mereka tidak mendapatkan apa-apa.â€ “Tidak masuk ke pasar kerja, tidak bisa mengembangkan usaha menjadi wirausaha,â€ kata Ida Fauziah, di Kanal Deddy Corbuzier. Diungkapkan dia, pemerintah hadir ketika pekerja terkena PHK. Pemerintah memberikan jaminan kehilangan pekerjaan. “Ini adalah program baru yang menyempurnakan perlindungan pekerja yang sudah ada,â€ tuturnya. JKP Tidak Mengurangi JHT Jaminan Kehilangan Pekerjaan, kata Ida, tidak mengurangi uang yang dikumpulkan melalui JHT. Justru pekerja mendapatkan cash benefit, mendapatkan vocational training dan akses pasar kerja. “Cash benefit, 45 persen dari gaji selama tiga bulan. 25 persen dari gaji selama 3 bulan berikutnya. Sedangkan untuk yang meninggal atau cacat tetap, bisa dicairkan JHT,â€ katanya. Sumber dana untuk program JKP tersebut berasal dari rekomposisi JKK dan JKN serta iuran pemerintah. “Program JKP ini adalah hasil dari UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP 37 tahun 2021,â€ ungkapnya. Ida menjelaskan terkait perubahan mekanisme pencairan JHT menjadi 56 tahun. Hal itu, sebenarnya sudah diamanatkan dalam UU Sistem Jaminan Sosial. Namun, undang-undang tersebut memicu terjadi demo buruh. JHT Dikembalikan Sesuai Undang-undang Akhirnya dibuatlah Permenaker 19 tahun 2015, karena ketika itu tidak ada skema bila terjadi PHK. “Karena permenaker itu, HT bisa diklaim bila ada pekerja yang terkena PHK. Tapi, ini tidak sesuai dengan UU sistem jaminan nasional,â€ tuturnya. Namun perubahan itu, kata Ida, hanya berlaku lima tahun. Bahwa permenaker tersebut harus kembali direview. Seharunya pada tahun 2020, sudah mengembalikan JHT sesuai dengan Undang-undang. Barulah tahun ini, pemerintah mengembalikan JHT sesuai dengan undang-undang. Juga disertai adanya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. (bbs/yud/rc/kbe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: