Cara Men-setting Siaran TV Digital dengan Bantuan Perangkat Set Top Box

Cara Men-setting Siaran TV Digital dengan Bantuan Perangkat Set Top Box

BAGI masyarakat, ini cara men-setting siaran TV digital. Karena di beberapa daerah, siaran TV Digital sudah mulai mengudara secara bertahap di Indonesia menggantikan siaran TV analog. Rosarita Niken Widiastui, dari Kominfo mengatakan bagi yang masih memiliki TV analog dapat menangkap siaran TV digital dengan bantuan perangkat set top box. Set Top Box (STB) adalah alat untuk menkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa. Hal itu karena STB sudah mendukung Digital Video Broadcasting-Second Generation Terresterial (DVB-T2). Ia mengungkapkan dengan sudah memakai STB, maka masyarakat tidak perlu antena parabola atau yang baru. Sebab, antena televisi jenis UHF juga memungkinkan menangkap siaran TV digital. "Dengan pakai set top box ini bukan menjadi televisi berlangganan, tidak perlu membayar bulanan, tidak pakai kuota internet, karena siaran seperti biasanya saja, hanya beli set top box saja," ujar Niken menjelaskan. Berikut ini cara men-setting siaran TV digital: Pastikan di daerah anda sudah terdapat siaran TV digital. Untuk mengetahuinya bisa unduh aplikasi Sinyal TV Digital di Play Store maupun App Store Gunakan antena biasa, baik yang dipasang luar rumah atau di dalam rumah. Pastikan bahwa pesawat televisi sudah dilengkap penerima siaran TV digital DVB-T2. Jika televisi anda analog, maka bisa diakali dengan menggunakan alat tambahan bernama set top box. Setelah perangkat televisi tersambung, pilih opsi pengaturan/setting. Pilih auto scan untuk memindah program siaran TV digital. Implementasi suntik mati TV analog ini berdasarkan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021. Proses penghentian siaran TV analog ini dilakukan dalam tiga tahap. ASO Tahap 1 pada 30 April di 56 wilayah siaran mencakup 166 kabupaten/kota, ASO Tahap 2 pada 25 Agustus 2022 mencakup 31 wilayah siaran di 110 kabupaten/kota, dan ASO Tahap 3 pada 2 November mencakup 25 wilayah siaran di 63 kabupaten/kota di Indonesia. **

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: