Dugaan Penyelewengan Dana ACT Diincar dari Berbagai Arah, Bareskrim Polri, Densus 88 dan PPATK Bergerak

Dugaan Penyelewengan Dana ACT Diincar dari Berbagai Arah, Bareskrim Polri, Densus 88  dan PPATK Bergerak

DUGAAN penyelewengan dana ACT diincar dari berbagai arah. Bareskrim Polri, Densus 88 Antiteror Polri dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) bergerak bersama-sama menyelidiki dugaan penyimpangan dana umat oleh lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Bareskrim Melakukan Pengumpulan Data Polisi memulai langkahnya dengan melakukan pengumpulan data serta keterangan (pulbaket) terkait pengelolaan dana umat oleh ACT. "Belum ada laporan, masih penyelidikan pulbaket dahulu," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo terkiait dugaan penyelewengan dana ACT. Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengeklaim lembaganya telah menemukan indikasi penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang. Dia menyebut PPATK sudah lama menganalisis transaksi keuangan ACT. PPATK klaim temukan dugaan penyelewengan dana ACT Selain itu, hasil analisis itu telah diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). "Kami mengindikasikan ada transaksi yang menyimpang, tujuan dan peruntukannya serta pihak-pihak yang tidak semestinya," ungkap Ivan.Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Kombes Aswin Siregar mengatakan pihaknya tengah mendalami adanya dugaan penyelewengan dana oleh ACT untuk aktivitas tindak pidana terorisme. Baca Juga: Tanggapi Kontroversi Anggaran, ACT Sampaikan Klarifikasi: Kami Sudah Berbenah “Permasalahan ini masih dalam penyelidikan Densus 88,â€ ujar Kombes Aswin di Jakarta, Senin (4/7). Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan kabar lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) perihal isu gaji petingginya hingga ratusan juta yang mengarah kepada penyalahgunaan dana umat. Muncullah pelesetan dengan tagar #AksiCepatTilep sebagai bentuk protes. Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas angkat bicara soal dugaan penyalahgunaan uang donatur oleh petinggi lembaga Aksi Cepat Tanggap atau ACT. Anwar Abbas mengatakan apabila isu penyelewengan dana umat yang dilakukan oleh petinggi ACT terhadap dana yang mereka himpun dari masyarakat, itu jelas sangat memalukan. Baca Juga: Dugaan Penyelewangan Dana ACT Mencuat, Ketua Pelajar Muhammadiyah Minta Kadernya Keluar "Kalau benar ada tindak penyelewengan tersebut, hal ini jelas memalukan," kata Anwar Abbas dalam keterangannya. Anwar Abbas berharap pihak berwajib untuk turun tangan menyelidiki dan menghitung besar kerugian akibat penyelewengan tersebut. "Kemudian meminta pihak yang berkepentingan agar menyelesaikan masalahnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," lanjutnya. Anwar Abbas juga menyebutkan selain memalukan, penyalahgunaan dana itu juga mencoreng nama lembaga kemanusiaan yang lain. "Peristiwa ini selain memalukan juga telah mencoreng nama dari lembaga yang menghimpun dana masyarakat," ujarnya. Baca Juga: Label Halal MUI Masih Berlaku 1 Februari 2026 Dia juga mengaku kaget membaca besaran gaji dan fasilitas yang didapat oleh petinggi ACT yang dinilai sangat berlebihan. "Pokoknya saya sangat kecewa dengan sikap dan perilaku mereka yang menurut saya sangat materialistis dan hedonis sekali," pungkasnya. Baca Juga: Dituding Terseret Polemik Dana ACT, Pendakwah Hilmi Firdausi: Demi Allah, 1 Rupiah Pun Saya Tak Mengambil Sebelumnya pihak ACT sampaikan klarifikasi terkait kontroversi anggaran dan pemberitaan di media massa, serta percakapan di sosial media. ACT menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Disebutkan sebagai sebuah lembaga kemanusiaan global, dengan kiprah di 47 negara dan sepanjang tahun 2020 telah melakukan 281000 aksi, ACT sampaikan klarifikasi dan merasa perlu untuk memberikan beberapa pernyataan. Dalam pernyataannya, menghadapi dinamika lembaga serta situasi sosial ekonomi paska pandemi, sejak Januari 2022, ACT telah melakukan restrukturisasi organisasi. Selain melakukan penggantian Ketua Pembina ACT, dengan 78 cabang di Indonesia, serta 3 representative di Turki, Palestina dan Jepang, ACT melakukan banyak perombakan kebijakan internal. Ini penting dilakukan, untuk mendorong laju pertumbuhan organisasi. “Sejak 11 Januari 2022 tercipta kesadaran kolektif untuk memperbaiki kondisi lembaga. Dengan masukan dari seluruh cabang, kami melakukan evaluasi secara mendasar,â€ ujar Ibnu Khajar dalam sesi konferensi pers di kantor ACT di Menara 165, Jakarta Selatan pada Senin (4/7/2022). Ibnu menegaskan bahwa sejak 11 Januari 2022, sudah dilakukan penataan dan restrukturisasi lembaga. Restrukturisasi termasuk manajemen, fasilitas dan budaya kerja. Pergantian managemen ini merupakan titik balik momentum perbaikan organisasi dengan peningkatan kinerja dan produktifitas. “SDM kita saat ini juga dalam kondisi terbaik, tetap fokus dalam pemenuhan amanah yang diberikan ke lembaga. Kita juga telah melakukan penurunan jumlah karyawan untuk peningkatan produktifitas. Pada 2021 lalu, jumlah karyawan kita 1688 orang, sementara Juli 2022, telah dikurangi menjadi 1128 orang,â€ ujar ujar Ibnu. Ibnu Khajar mengatakan, restrukturisasi yang terjadi juga berupa penyesuaian masa jabatan pengurus menjadi tiga tahun, dan pembina menjadi empat tahun. Selain itu, sistem kepemimpinan akan diubah menjadi bersifat kolektif kolegial, yakni melibatkan para pihak yang berkepentingan dalam mengeluarkan kebijakan melalui mekanisme musyawarah untuk mencapai mufakat. Mekanisme ini juga akan diawasi secara ketat oleh Dewan Syariah yang telah dibentuk ACT. Terkait fasilitas yang didapatkan, Ibnu menegaskan sudah ada penyesuaian sejak restrukturisasi Januari lalu. Seluruh fasilitas kendaraan Dewan Presidium ACT adalah INNOVA. Kendaraan tersebut pun tidak melekat pada pribadi, melainkan juga bisa digunakan untuk keperluan operasional tim ACT. “Sebelumnya, rata-rata biaya operasional termasuk gaji para pimpinan pada tahun 2017 hingga 2021, adalah 13,7 persen. Rasionalisasi pun kami lakukan untuk sejak Januari 2022 lalu. Insyaallah, target kita adalah dana operasional yang bersumber dari donasi adalah sebesar 0 persen pada 2025. Namun tentu perlu ikhtiar dari masyarakat sehingga bisa melakukan distribusi bantuan sebaik-baiknya,â€ kata Ibnu. Untuk diketahui, kata dia, ACT merupakan lembaga kemanusiaan global yang telah mendapat izin resmi dari Kementerian Sosial RI. ACT juga memiliki predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) termasuk dalam Opini tata kelola keuangan terbaik yang diberikan oleh auditor Kantor Akuntan Publik (KAP) dari Kementerian Keuangan. Pada tahun 2020, ACT secara total menerima 519 miliar Rupiah dan telah disalurkan ke sekitar 281.000 aksi kemanusiaan. Lewat aksi tersebut, 8,5 juta warga telah menjadi penerima manfaat dalam berbagai program kemanusiaan yang dijalankan ACT. “Semua permasalahan yang sebelumnya terjadi pada tubuh lembaga, telah diselesaikan sejak Januari 2022 lalu, dan saat ini kami telah berbenah untuk mengoptimalkan penyaluran kedermawanan ke para penerima manfaat,â€ pungkas Ibnu. (bbs/red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: