Indonesia - Singapura Matangkan Rencana Kerja Sama Terkait JPH

Indonesia - Singapura Matangkan Rencana Kerja Sama Terkait JPH

JAKARTA - Indonesia dan Singapura sepakat untuk segera menuangkan rencana kerja sama ini dalam Memorandum of Understanding (MoU)/Memorandum of Cooperation (MoC). "Indonesia - Singapura saat ini tengah mematangkan rencana kerja sama jaminan produk halal (JPH),"ungkap Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham usai bertemu dengan Majelis Ugama Islam Singapore (MUIS) Deputy Chief Executive MUIS Al Bakri Ahmad, di Singapura, pada Kamis 8 September 2022 lalu. BPJPH berharap rancangan MoU/MoC ini dapat segera disepakati dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.Sehingga dapat meningkatkan volume ekspor impor kedua negara. BACA JUGA : Ma’ruf Amin Sayangkan Indonesia Masih Impor Produk Makanan Halal "Kita berharap kesepatakan ini dapat meningkatkan volume ekspor impor kedua negara, mengingat antara Indonesia dan Singapura merupakan negara yang tergabung dalam persekutuan MABIMS,â€ imbuh Aqil. Dalam kunjungan kerjanya ke Singapura yang berlangsung mulai 5 sampai 8 September 2022 tersebut, Kepala BPJPH Aqil Irham juga menghadiri sejumlah agenda terkait dengan jaminan produk halal. Pertemuan tersebut turut dihadiri CEO Warees Halal Singapore Dewi Hartaty Suratty, Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal Siti Aminah, dan Koordinator Kerja Sama JPH Fertiana Santy. BACA JUGA : MUI Sambut Putusan MA Terkait Kewajiban Vaksin Halal Di antaranya, bertemu dan berdiskusi dengan pimpinan Warees Halal. Warees Halal merupakan badan yang dibentuk MUIS dan bertanggungjawab untuk melakukan pemeriksaan halal khusus produk-produk impor untuk Singapura. Kepala BPJPH Aqil Irham juga menyempatkan bertemu dengan para pengusaha dari berbagai negara yang hadir di Food and Hotel Asia di Singapore Expo. Dalam kesempatan tersebut, Aqil melakukan re-branding regulasi dan kebijakan jaminan produk halal (JPH) yang berlaku di Indonesia. ***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: